Regulasi Lowongan Kerja Soal Good Looking dan Batas Usia Wajib Dihapus, Rekrutmen Tak Boleh Ada Diskrimnasi

Alifah Nurlias Tanti • Dipublikasikan Kamis, 29 Mei 2025 | 15:11 WIB

Pemerintah yang mulai mengatur regulasi rekrutmen tenaga kerja.
Pemerintah yang mulai mengatur regulasi rekrutmen tenaga kerja.

RADARTUBAN – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menghapus praktik rekrutmen kerja yang dianggap pilih kasih dan tidak setara.

Salah satu upaya tersebut adalah penerbitan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Penerimaan Calon Pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa dunia kerja seharusnya menjadi ruang yang adil, inklusif, bebas dari diskriminasi, dan memberi kesempatan yang sama bagi setiap individu di Indonesia.

"Dunia kerja harus menjadi tempat yang adil, inklusif, bebas dari diskriminasi, dan menawarkan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara sebagai bagian dari tujuan pengembangan nasional kita,” ujar Yassierli saat memberikan keterangan kepada pers, Rabu (28/5).

Baca Juga: Diskopumdag Tuban Tegaskan Tak Ada Rekrutmen Lowongan Kerja Koperasi Merah Putih, Warga Diminta Waspada Penipuan

Yassierli menyebut, penerbitan SE ini dilandasi oleh amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak. 

Dia mengakui masih banyak tantangan dalam praktik rekrutmen tenaga kerja yang belum sepenuhnya adil.

Surat edaran tersebut menegaskan pelarangan segala bentuk diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja—baik terkait usia, gender, disabilitas, maupun latar belakang lainnya.

Terkait batasan usia, Yassierli menjelaskan bahwa pengecualian tetap dimungkinkan, namun hanya jika pekerjaan tersebut memiliki karakteristik tertentu yang berkaitan erat dengan usia.

Pengecualian juga tidak boleh mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat secara umum.

Selain itu, SE juga menyoroti pentingnya kesetaraan bagi para pencari kerja penyandang disabilitas agar tidak didiskriminasi dalam proses seleksi.

Yassierli turut mengimbau perusahaan agar menyampaikan informasi lowongan kerja secara akurat, jujur, dan terbuka melalui jalur resmi.

Hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan, pemalsuan data, maupun praktik percaloan yang merugikan para pencari kerja.

“Penting bagi saya untuk menekankan agar perusahaan menyampaikan info lowongan kerja yang benar, jujur, dan jelas melalui jalur resmi, agar tidak ada penipuan atau praktik percaloan,” tegasnya.

Surat edaran ini akan disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk pejabat daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota.

Kemnaker berharap pemerintah daerah turut mendorong dunia usaha untuk membuat kebijakan rekrutmen yang lebih adil dan berbasis kompetensi.

“Saya mengajak dunia usaha dan industri untuk menjadikan ini sebagai momentum meningkatkan kualitas rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kemampuan pelamar,” tutup Yassierli. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
surat edaran menaker diskriminasi Calon pekerja Penipuan lowongan kerja