RADARTUBAN – Setelah hasil UTBK SNBT 2025 diumumkan, ribuan calon mahasiswa kini bersiap menjalani tahap penting berikutnya: daftar ulang di perguruan tinggi negeri (PTN) pilihan mereka.
Tapi hati-hati, bukan hanya nilai ujian yang menentukan nasib keuanganmu di kampus.
Dokumen seperti slip gaji dan bukti kepemilikan tanah (PBB) kini menjadi faktor utama penentu besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan!
Daftar ulang adalah proses wajib yang harus dilalui setiap calon mahasiswa baru sebagai langkah resmi menjadi bagian dari universitas.
Proses ini terbagi dua: pengumpulan dokumen secara online dan registrasi tatap muka.
Menariknya, UKT kini tidak ditentukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga.
Maka dari itu, dokumen seperti formulir penghasilan orang tua, slip gaji, tagihan listrik dan air, hingga surat kepemilikan kendaraan seperti STNK menjadi penentu kelas UKT yang akan dikenakan.
Wajib Cek Syarat Khusus dari Kampus Tujuan
Setiap PTN menetapkan dokumen berbeda, maka penting untuk mengecek informasi resmi di situs admisi masing-masing kampus.
Meski begitu, sejumlah dokumen berikut hampir selalu diminta dalam daftar ulang UTBK SNBT:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Ijazah dan transkrip nilai SMA
-
Slip gaji dan bukti penghasilan orang tua/wali
-
Bukti pembayaran listrik dan air
-
SPPT PBB atau surat pernyataan tidak memiliki
-
STNK atau bukti kepemilikan kendaraan
-
Formulir pernyataan kesanggupan membayar UKT
-
Formulir tidak memiliki perlindungan kesehatan
-
Hasil tes kesehatan dan bebas narkoba
-
Foto diri dan akta kelahiran
-
Untuk prodi tertentu: hasil tes buta warna
Bagi yang tidak memiliki NPWP atau PBB, wajib menyertakan surat pernyataan yang menyatakan kondisi tersebut.
Transparansi data sangat penting karena menjadi acuan penentuan UKT.
Langkah-Langkah Daftar Ulang yang Perlu Kamu Tahu
-
Pengumpulan Dokumen Online: Unggah dokumen ke laman resmi PMB masing-masing kampus.
-
Pembuatan Akun: Daftarkan email aktif (disarankan Gmail) untuk akses sistem.
-
Verifikasi Data SNBT: Isi data sesuai format kampus tujuan.
-
Pengisian Formulir: Lengkapi dengan data akurat dan jujur.
Seluruh calon mahasiswa, baik penerima KIP Kuliah maupun non-KIP, harus mengikuti prosedur ini.
Bila tidak lolos sebagai penerima KIP, maka wajib mengisi formulir kesanggupan membayar UKT.
Sebagai penutup proses daftar ulang, biasanya mahasiswa akan diarahkan mengambil jaket almamater dan atribut kampus lain sebelum kegiatan akademik dimulai.
Ingat! Ketidaksesuaian atau ketidakjujuran data bisa berdampak langsung pada nominal UKT yang dibebankan.
Maka dari itu, pastikan semua dokumen yang disiapkan lengkap, asli, dan sesuai dengan ketentuan.
Untuk informasi detail dan terkini, selalu akses laman resmi universitas tujuanmu agar tidak tertinggal proses penting dalam daftar ulang UTBK SNBT 2025 ini. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni