RADARTUBAN – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M, umat Islam di Indonesia bersiap menunaikan ibadah kurban, salah satu sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Berdasarkan kalender Hijriah Kementerian Agama RI, Idul Adha 2025 diperkirakan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, bertepatan dengan 10 Zulhijah 1446 H.
Namun, tanggal ini masih bersifat sementara dan masyarakat diimbau menunggu hasil sidang isbat pemerintah.
Kurban menjadi tradisi utama dalam perayaan Idul Adha, berupa penyembelihan hewan ternak sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Ibadah ini dapat dilakukan pada Hari Raya dan tiga hari Tasyrik, yaitu 11–13 Zulhijah, dan hukumnya sunnah muakkad—sangat dianjurkan bagi yang mampu.
Namun, tidak semua umat Islam memiliki kemampuan finansial untuk membeli hewan kurban secara individu.
Karena itu, patungan, terutama untuk membeli sapi, menjadi alternatif yang umum dilakukan. Tapi, apakah patungan kurban ini dibolehkan dalam Islam?
Hukum Patungan Kurban
Dalam ajaran Islam, patungan kurban diperbolehkan, dengan syarat jumlah orang yang berpartisipasi tidak melebihi batas yang ditetapkan syariat. Untuk hewan besar seperti sapi dan unta, maksimal tujuh orang boleh berkurban atas nama bersama.
Dalam kitab Al-Mughni, Imam Ibnu Qudamah menyatakan:
"Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama."
Hal serupa juga ditegaskan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu':
"Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik berasal dari satu keluarga maupun orang yang berbeda."
Dalil Hadis tentang Patungan
Kebolehan patungan juga didasarkan pada hadis Rasulullah SAW. Dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas meriwayatkan:
"Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW. Ketika Idul Adha tiba, kami patungan membeli sapi untuk dikurbankan oleh tujuh orang." (HR Al-Hakim)
Dalam hadis lain yang diriwayatkan Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah:
"Kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang saat berhaji bersama Rasulullah SAW." (HR Muslim)
Baca Juga: Cara Menghitung Sepertiga Daging Kurban Berapa Kilogram? Ini Estimasi Berdasarkan Jenis Hewan
Kesimpulan
Berdasarkan dalil-dalil dan pendapat mayoritas ulama, patungan membeli sapi untuk kurban adalah sah dalam Islam, selama tidak melebihi tujuh orang dalam satu ekor. Ini menjadi solusi bagi umat Islam yang ingin berkurban tetapi memiliki keterbatasan biaya.
Dengan demikian, berkurban secara kolektif bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga mencerminkan semangat gotong royong dan kebersamaan dalam menjalankan ibadah.
Editor : Yudha Satria Aditama