RADARTUBAN -Momen Idul Adha menjadi waktu yang ditunggu umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban.
Ibadah yang hukumnya sunnah ini bisa dilakukan setiap tahun, tepatnya mulai 10 Dzulhijjah setelah salat Idul Adha hingga hari tasyrik berakhir pada 13 Dzulhijjah.
Diperkirakan, Idul Adha 2025 akan jatuh pada 6 Juni. Oleh sebab itu, sejak sekarang umat Islam disarankan mulai mempersiapkan hewan kurban yang akan disembelih di hari besar tersebut.
Perlu diketahui, anjuran berkurban bukan hanya berlaku sekali seumur hidup.
Justru, jika seseorang memiliki kelapangan rezeki, maka sangat dianjurkan untuk melakukannya setiap tahun, meski hanya menyembelih seekor kambing.
Seiring perkembangan zaman, kini muncul inovasi berupa layanan kurban online.
Berkat layanan ini, seseorang tidak perlu repot mengurus langsung proses penyembelihan atau distribusi daging.
Cukup memilih paket yang ditawarkan oleh lembaga terkait, lalu melakukan pembayaran via transfer, dan pihak lembaga akan mengurus semuanya.
Namun, tak sedikit umat Muslim yang masih bertanya-tanya soal keabsahan ibadah kurban jika dilakukan secara online, apalagi tanpa menyaksikan proses penyembelihannya secara langsung.
Menanggapi hal ini, ulama kharismatik Buya Yahya memberikan penjelasan secara lengkap mengenai kurban online ini.
Pengasuh LPD Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, menjelaskan bahwa kurban online pada dasarnya hanyalah metode pelaksanaan.
“Kurban online itu maksudnya cara pembeliannya yang dilakukan secara online. Kita bisa bersepakat terlebih dahulu soal jenis dan ukuran hewan kurban, lalu mentransfer dana ke lembaga yang dipercaya untuk melaksanakan kurban atas nama kita,” ujar Buya Yahya dalam ceramah yang disampaikan melalui kanal YouTube Al Bahjah TV yang dikutip pada Sabtu (30/5).
Dalam praktik kurban online, pihak lembaga atau individu yang ditunjuk bertindak sebagai wakil dalam menyembelih hewan yang telah dibeli.
Mereka biasanya akan menginformasikan hewan yang akan disembelih kepada pihak yang berkurban.
“Setelah diberi kabar bahwa hewannya sudah didapatkan, kita tinggal niat dalam hati. Niat kurban tidak mengharuskan kita untuk hadir atau memegang kepala hewannya. Dari jauh pun, kita tetap sah berniat kurban,” jelas Buya.
Buya Yahya menambahkan bahwa menyaksikan langsung proses penyembelihan memang sunnah, tapi bukan suatu keharusan.
“Disunnahkan bagi yang berkurban untuk menyaksikan penyembelihan hewannya, tapi itu bukan kewajiban. Ada banyak pertimbangan, misalnya lokasi yang jauh, atau kondisi yang kurang nyaman, terutama untuk perempuan. Jika biaya ke lokasi justru cukup untuk membeli kambing lagi, lebih baik dana itu dimanfaatkan untuk kurban tambahan,” ujar Buya Yahya.
Dengan demikian, tidak ada kewajiban untuk hadir secara langsung dalam proses penyembelihan.
Apalagi jika kehadiran tersebut tidak memungkinkan atau justru menimbulkan mudarat.
Dari penjelasan Buya Yahya, dapat disimpulkan bahwa kurban online tetap sah secara syariat selama memenuhi rukun dan syarat kurban yang ditetapkan.
Menyaksikan proses penyembelihan memang dianjurkan, tapi bukanlah keharusan.
Maka, bagi siapa pun yang ingin berkurban tapi terkendala jarak atau waktu, kurban online bisa menjadi solusi yang memudahkan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni