Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Bolehkah Hewan Betina untuk Kurban? Ini Penjelasan Ulama dan Sunnah Rasulullah SAW

Belinda Eka Salsabilla • Sabtu, 31 Mei 2025 | 22:26 WIB
Hewan kurban diutamakan jantan
Hewan kurban diutamakan jantan

RADARTUBAN - Pada Hari Raya Idul Adha, umat Islam dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban yang terdiri dari binatang ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba.

Namun, Hewan jantan biasanya kerap kali menjadi pilihan utama untuk berkurban.

Lalu, apakah hewan betina tidak dibolehkan digunakan untuk berkurban?

Menurut Ust. Abu Abdil A'la Hari Ahadi dalam buku Fikih Kurban, para ulama sepakat bahwa baik hewan jantan maupun betina dapat dijadikan hewan kurban.

Walaupun demikian, terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama antara jantan dan betina.

Terdapat beberapa alasan mengapa hewan jantan sering dipilih:

Interpretasi Hadits Rasulullah SAW

Walaupun tidak ada dalil khusus yang secara eksplisit menyatakan keutamaan hewan kurban harus jantan.

Namun terdapat sabda Rasulullah SAW mengenai hewan tunggangan yang paling utama:

"Yang paling mahal harganya dan paling berharga bagi pemiliknya." (HR Bukhari)

Hadits ini diinterpretasikan sebagai gambaran karakteristik hewan jantan yang umumnya lebih mahal atau berharga.

Oleh karena itu, sejumlah ulama menyimpulkan hewan jantan merupakan hewan yang lebih utama untuk dijadikan kurban, sebagaimana yang dikatakan Imam Nawawi:

"Berkurban dengan yang jantan lebih utama daripada betina dalam madzhab Syafi'i."

Kualitas Daging

M. Nurrosyid Huda Setiawan dalam Buku Saku Fiqih Qurban menyatakan bahwa menyembelih hewan kurban diutamakan yang jantan karena daging dari hewan jantan umumnya lebih banyak dan lebih segar.

Sunnah Rasulullah SAW

Rasulullah SAW pada zaman dahulu berkurban dengan dua ekor kambing jantan berwarna putih dan bertanduk, maka dari itu menyembelih hewan jantan untuk berkurban hukumnya sunnah.

Sebagaimana tercantum dalam hadits shahih (HR Muttafaq 'alaih) yang dikutip dari kitab Sunan an-Nasai jilid 4 sebagai berikut:

“Qutaibah mengabarkan bahwa Abu Awanah mengatakan dari Qatadah dari Anas, ia berkata, "Rasulullah SAW berkurban dengan dua ekor kambing jantan yang berwarna putih, dan bertanduk dua. Beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan takbir, dan dengan meletakkan kaki beliau di atas sisi kambing itu." (HR Muttafaq 'alaih).

Baca Juga: Sahkah Kurban Online? Ini Penjelasan Lengkapnya Soal Ibadah Kurban di Zaman Digital

Syarat Hewan Kurban

Dilansir dari arsip detikHikmah, hewan yang akan dijadikan kurban harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Hewan Ternak:

Binatang yang bisa dikurbankan adalah hanya hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.

2. Cukup Umur:

- Unta: Minimal 5 tahun (memasuki tahun keenam).

- Sapi, Kerbau, Kambing: Minimal 2 tahun (memasuki tahun ketiga).
- Domba: Minimal 1 tahun (memasuki tahun kedua).

- Domba yang giginya sudah tanggal (ompong) juga diperbolehkan meskipun belum berusia 1 tahun.

3. Sehat dan Tidak Cacat:

Hewan harus dalam kondisi sehat dan bebas dari cacat sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Empat keadaan (hewan) yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu cacat matanya, sakit, pincang kakinya, dan kurus tidak berlemak." (HR Ahmad)

Namun, apabila hewan kurban yang sudah dibeli dalam kondisi sempurna kemudian mengalami cacat (seperti buta, pincang, atau kurus) menjelang hari penyembelihan (10 Dzulhijjah), hewan tersebut tetap sah untuk dikurbankan berdasarkan riwayat Sa'id bin Mansur dari Hasan yang berkata:

"Para ulama telah menjelaskan bahwa apabila seseorang membeli unta atau hewan kurban dalam keadaan sempurna, kemudian unta atau hewan kurbannya yang sudah dibeli buta, pincang, atau kurus sebelum hari penyembelihan kurban, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah, dia tetap diperbolehkan untuk menyembelihnya dan hal itu sudah mencukupi."

Dengan demikian, meskipun hewan betina diperbolehkan untuk dijadikan kurban, hewan jantan lebih diutamakan karena didasari oleh sunnah Rasulullah SAW dan pertimbangan terkait kualitas daging yang sering kali lebih banyak dan segar. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#nabi muhammad #rasulullah #jantan #Idul Adha #hewan kurban #betina