RADARTUBAN - Sebelum Pancasila lahir, terdapat perbedaan konsep dari beberapa tokoh nasionalis yaitu Moh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Ketiga tokoh tersebut memiliki pandangan yang berbeda terhadap isi Pancasila.
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dan merupakan gabungan dari dua kata, yakni panca yang artinya ‘lima’ dan sila yang artinya ‘dasar”.
Istilah Pancasila ini diprakarsai oleh Soekarno pada Sidang BPUPKI 1 Juni 1945 sebagai nama atas lima prinsip dasar negara.
Namun, sebelum disepakati ada tiga rumusan yang dikemukakan oleh tokoh nasional.
1. Moh. Yamin
Mr. Muhammad Yamin atau yang dikenal dengan Moh. Yamin merupakan salah satu tokoh nasional yang memberi gagasan dalam pembentukan dasar negara.
Moh. Yamin menjadi tokoh pertama yang mengawali sesi paparan tentang dasar negara Indonesia merdeka dalam sidang BPUPKI yang pertama, pada 29 Mei 1945.
Terkait konsep dasar negara, Moh. Yamin merumuskan lima sila. Adapun 5 rumusan dasar negara menurut Moh Yamin adalah:
1. Peri Kebangsaan;
2. Peri Kemanusiaan;
3. Peri Ketuhanan;
4. Peri Kerakyatan; dan
5. Kesejahteraan Rakyat.
2. Mr. Soepomo
Mr. Soepomo menyampaikan pandangannya tentang dasar negara dan menegaskan bahwa Indonesia yang merdeka hendaknya disusun atas sifat khas bangsanya sendiri, hal ini disampaikan Soepomo pada hari ketiga sidang pertama BPUPKI, tepatnya pada 31 Mei 1945.
Soepomo menekankan agar bangsa Indonesia tidak mengikuti budaya barat.
Menurutnya, kebudayaan barat berpegang individualisme yang dapat menyebabkan orang sebangsa bersaing keras dan saling menjatuhkan.
Konsep orang Timur dinilai Soepomo sebagai konsep yang pas untuk bangsa Indonesia. Pasalnya, asas perorangan tidaklah dikenal dan semua orang dianggap sebagai keluarga.
Sehingga, Indonesia merdeka harus diselenggarakan dengan dasar kekeluargaan dan gotong royong, serta disusun atas cita-cita persatuan antara rakyat dan pemimpinnya.
Terkait konsep dasar negara, Soepomo merumuskan lima sila
Adapun 5 rumusan dasar negara menurut Soepomo adalah:
1. Persatuan;
2. Kekeluargaan;
3. Keseimbangan Lahir dan Batin;
4. Musyawarah; dan
5. Keadilan Rakyat.
3. Ir. Soekarno
Soekarno menyampaikan pandangan mengenai dasar negara ada Sidang BPUPKI 1 Juni 1945.
Soekarno berpendapat bahwa bangsa Indonesia membutuhkan dasar negara yang dapat segera diterapkan untuk membangun Indonesia merdeka.
Sehubungan dengan ini, Soekarno menyebutkan 5 sila dasar negara yang dinamai Pancasila. Adapun 5 rumusan dasar negara Ir. Soekarno adalah:
1. Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan;
3. Mufakat atau Demokrasi;
4. Kesejahteraan Sosial; dan
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setelah mengajukan Pancasila sebagai dasar negara, Soekarno menjelaskan bahwa jika seluruh sila dalam Pancasila tidak dapat diterima, maka dapat diringkas menjadi Trisila, yang terdiri dari sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan Ketuhanan.
Selanjutnya, jika Trisila pun masih belum disepakati, maka dasar negara tersebut bisa dipadatkan lagi menjadi Ekasila, yaitu gotong-royong. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama