RADARTUBAN - Berita gembira untuk seluruh ASN dan pensiunan di Indonesia! Gaji ke13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada tanggal (2/6).
Proses pencairannya sendiri akan dilakukan secara bertahap hingga akhir Juli 2025, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Informasi tentang pemberian gaji ke13 ini menjadi angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan juga para pensiunan, terutama untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Siapa saja yang berhak mendapatkan tambahan gaji ini? Apa langkah untuk memeriksanya? Dan berapa jumlah yang diterima?
Pada tahun 2025 , seluruh pegawai pemerintah, tanpa kecuali, baik yang sedang bertugas maupun yang sudah memasuki masa pensiun, akan menerima gaji ke13.
Di bawah ini adalah daftar lengkap siapa saja yang berhak menerima tunjangan gaji ke- 13 pada tahun 2025:
1. Pegawai Negeri Sipil
2. Pegawai Pemerintah
3. Perjanjian Kerja
4. Prajurit TNI
5. Anggota Polri
6. Hakim
7. Pensiunan ASN
Dengan cakupan yang luas ini, diharapkan gaji 13 2025 dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi semua aparatur dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Bagi ASN dan pensiunan yang ingin mengetahui informasi terkait pencairan gaji 13 2025, ada beberapa cara yang dapat dilakukan.
Salah satu opsi yang bisa dicoba yaitu memanfaatkan aplikasi bernama MySAPK.
Aplikasi ini adalah alat resmi dari pemerintah yang dirancang khusus untuk pengelolaan data terkait kepegawaian.
Petunjuk untuk menggunakan aplikasi MySAPK dalam memeriksa gaji 13 2025 biasanya tersedia di situs resmi instansi terkait.
Sebagai tambahan, para ASN dan pensiunan pun dapat bertanya langsung ke bagian kepegawaian di kantor masing-masing jika ingin tahu lebih detail.
Berkat kemudahan akses informasi ini, diharapkan para ASN dan pensiunan dapat dengan mudah memeriksa perkembangan pencairan gaji ke13 tahun 2025 mereka.
Besaran gaji ke13 tahun 2025 yang akan didapatkan oleh setiap ASN dan pensiunan tidak sama. Ada sejumlah hal yang jadi penentu, misalnya:
1. Golongan/Pangkat: Gaji pokok bervariasi di setiap golongan, dari golongan I hingga golongan tertinggi.
Misalnya, untuk pensiunan PNS golongan IIIA, gaji pokoknya berkisar antara Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600.
2. Lama Bekerja: Pengalaman kerja yang semakin bertambah cenderung membuka peluang untuk menerima gaji ke- 13 tahun 2025 yang lebih besar.
Misalnya, seorang karyawan bergelar S2/S3 dengan pengalaman di atas 20 tahun, berpotensi memperoleh sekitar Rp 9 Juta.
3. Jabatan: Pegawai dengan posisi lebih tinggi akan menerima gaji 13 2025 yang lebih banyak.
Tambahan Penghasilan Pegawai: Untuk ASN yang dibiayai APBD, gaji 13 2025 tidak mencakup tunjangan kinerja.
Tetapi bisa mendapatkan TPP sesuai kapasitas fiskal daerah, maksimal sebesar satu bulan penghasilan.
Informasi terkait rincian lengkap besaran gaji ke- 13 tahun 2025 yang disesuaikan menurut golongan, tingkatan, lama pengabdia , dan jabatan pekerjaan, sebaiknya lihat informasi resmi dari pemerintah.
Contohnya di laman Kementerian Keuangan atau situs web instansi tempat Anda bekerja. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama