Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Pemerintah Beralasan Alihkan ke Subsidi Upah dan Transportasi

Nadia Nafifin • Selasa, 3 Juni 2025 | 14:21 WIB
Ilustrasi Diskon tarif listrik 50 persen dibatalkan
Ilustrasi Diskon tarif listrik 50 persen dibatalkan

RADARTUBAN- Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberian diskon tarif listrik 50 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat tingkat menteri.

Dia menjelaskan bahwa alasan pembatalan adalah karena proses penganggaran program tersebut berjalan lambat.

“Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon tarif listrik) tak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (2/6).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa diskon tarif listrik merupakan salah satu dari enam program subsidi dan bantuan yang direncanakan pemerintah.

Sebagai alternatif, pemerintah memilih untuk meningkatkan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Semula, bantuan ini direncanakan sebesar Rp 150 ribu per bulan, namun kemudian dinaikkan menjadi Rp 300 ribu per bulan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, BSU ini akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja serta 565 ribu guru honorer pada bulan Juni dan Juli 2025.

Selain itu, dalam lima paket stimulus ekonomi yang diumumkan hari ini, pemerintah juga memberikan bantuan di sektor transportasi.

Pertama, potongan harga tiket kereta api sebesar 30 persen.

Kedua, diskon tiket pesawat melalui kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen yang ditanggung oleh pemerintah.

Ketiga, pengurangan tarif tiket kapal laut hingga 50 persen. Untuk mendukung program ini yang akan berlangsung selama Juni hingga Juli 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 940 miliar.

Selanjutnya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah juga akan memberikan potongan tarif tol sebesar 20 persen selama periode Juni hingga Juli 2025.

Diperkirakan sebanyak 110 juta kendaraan akan melintasi jalan tol dalam kurun waktu tersebut. Untuk pelaksanaan program ini, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 650 miliar.

“Untuk ini, akan dilakukan melalui operasi non-APBN karena dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum sudah memberi surat edaran kepada badan usaha jalan tol mengenai kebijakan diskon tarif tol,” kata Sri Mulyani.

Selain Bantuan Subsidi Upah (BSU), potongan tarif transportasi, dan diskon tol, pemerintah juga menggulirkan stimulus ekonomi lain berupa peningkatan bantuan sosial (bansos) untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan total anggaran sebesar Rp 11,93 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan menyalurkan tambahan dana sebesar Rp 200 ribu per bulan selama dua bulan.

Bantuan ini ditujukan kepada 18,3 juta penerima manfaat dari program Kartu Sembako, dan akan disalurkan pada bulan Juni dan Juli 2025.

Di samping menyalurkan tambahan dana sebesar Rp 200 ribu per bulan selama dua bulan, pemerintah juga akan memberikan bantuan berupa 10 kilogram beras kepada penerima manfaat.

“Jadi, akan dapat 20 kilogram beras,” ujarnya.

Stimulus ekonomi selanjutnya adalah potongan sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diberikan kepada 2,7 juta pekerja di enam sektor industri padat karya.

Program ini bertujuan agar para pekerja hanya perlu membayar setengah dari iuran JKK.

Tidak seperti empat stimulus lainnya, insentif ini akan berlaku selama enam bulan.

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Subsidi Upah #BSU #diskon tarif listrik 50 persen dibatalkan #anggaran #bansos