RADARTUBAN - Nasib artis kontroversial Nikita Mirzani memasuki babak baru setelah masa penahanannya di Polda Metro Jaya resmi berakhir pada 1 Juni 2025.
Hari itu menjadi penentu penting dalam kelanjutan status hukumnya, usai ia menjalani tiga kali perpanjangan masa penahanan sambil menunggu kejelasan berkas perkara atas dugaan pemerasan senilai Rp5 miliar yang dilaporkan oleh Dr. Reza Gladys.
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, maka status Nikita akan secara otomatis berubah menjadi tahanan kejaksaan.
Namun, apabila berkas tersebut belum memenuhi syarat dan belum dinyatakan lengkap, maka besar kemungkinan penyidik akan membebaskan Nikita Mirzani hari itu juga.
Kondisi ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyita perhatian karena melibatkan dua figur publik dan jumlah uang yang fantastis.
Di tengah ketidakpastian hukum tersebut, publik juga menyoroti sikap pribadi Nikita, terutama dalam momen spesial ulang tahun putrinya, Laura Meizani Mawardi, yang menginjak usia 18 tahun pada 29 Mei 2025.
Bagaimana reaksi dan perhatian seorang ibu seperti Nikita di tengah tekanan kasus hukum, menjadi pertanyaan yang menarik bagi publik.
Tak berhenti di situ, kabar lain yang turut mencuat adalah langkah hukum yang diambil oleh Nikita Mirzani.
Ia dikabarkan menggugat secara perdata Dr. Reza Gladys dengan tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp100 miliar. Gugatan ini pun menimbulkan berbagai reaksi, termasuk dari pihak Dr. Gladys yang disebut akan memberikan tanggapan resmi dalam waktu dekat.
Sementara itu, sejumlah praktisi hukum turut memberikan analisis mereka terhadap langkah perdata yang diambil Nikita.
Mereka menilai penting untuk menelusuri dasar gugatan tersebut, serta kemungkinan dikabulkannya tuntutan berdasarkan bukti dan argumen yang disampaikan di pengadilan.
Para pengamat hukum juga menyoroti apakah gugatan ini merupakan strategi hukum balasan atau bagian dari hak hukum yang sah untuk mencari keadilan dalam ranah perdata. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni