Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tak Semua Kasus Ditanggung BPJS di IGD, Hanya 5 Kondisi Gawat Darurat Ini yang Bisa Dapat Layanan Gratis

Ika Nur Jannah • Jumat, 6 Juni 2025 | 23:33 WIB
Tak Semua Kasus Ditanggung BPJS di IGD
Tak Semua Kasus Ditanggung BPJS di IGD

RADARTUBAN - Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit memang sangat penting untuk menangani kondisi medis yang mendesak.

Namun, tidak semua pasien bisa langsung mendapatkan penanganan di IGD dengan biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS menetapkan lima kriteria kegawatdaruratan yang harus dipenuhi agar pasien bisa mendapatkan layanan di IGD tanpa biaya tambahan.

Berikut adalah 5 kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Mengancam Nyawa

Kondisi yang berpotensi menyebabkan kematian dalam waktu singkat jika tidak segera ditangani, seperti serangan jantung atau henti napas. Membahayakan Diri Sendiri, Orang Lain, atau Lingkungan

Situasi yang dapat menyebabkan bahaya serius bagi pasien maupun orang di sekitarnya.

Baca Juga: Program Prioritas Bupati Tuban Mas Lindra, 4 Ribu Nelayan Tuban Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Gangguan pada Jalan Napas, Pernapasan, dan Sirkulasi

Masalah serius pada pernapasan atau aliran darah yang memerlukan penanganan segera.

Penurunan Kesadaran

Kondisi pasien yang mengalami penurunan tingkat kesadaran secara tiba-tiba.

Gangguan Hemodinamik atau Memerlukan Tindakan Segera

Gangguan pada dinamika aliran darah atau kondisi yang harus segera ditangani untuk mencegah komplikasi lebih lanjut.

Penetapan apakah pasien memenuhi kriteria tersebut dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) di rumah sakit.

Jika pasien tidak memenuhi kriteria gawat darurat, maka pelayanan di IGD tidak akan ditanggung BPJS dan pasien harus menggunakan biaya sendiri atau rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Pelayanan gawat darurat yang ditanggung BPJS dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama maupun tidak dengan BPJS, tanpa perlu surat rujukan.

Peserta hanya perlu menunjukkan kartu BPJS aktif dan identitas lain yang diperlukan saat mendapatkan layanan di IGD.

Dengan adanya aturan ini, BPJS Kesehatan memastikan bahwa layanan IGD difokuskan untuk pasien yang benar-benar membutuhkan penanganan segera demi menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan permanen.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#biaya tambahan #darurat #BPJS Kesehatan #Tanggungan #igd