Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Panduan Cara Belanja Lelang KPK, Dapatkan Tas Branded Hingga Jam Mewah Koruptor dengan Harga Miring

Nadia Nafifin • Sabtu, 7 Juni 2025 | 21:37 WIB

 

Katalog barang dilelang KPK
Katalog barang dilelang KPK

RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang berbagai barang hasil sitaan dari kasus korupsi pada tanggal 11 Juni 2025.

Salah satu yang menarik perhatian publik adalah tas bermerek atau branded yang ditawarkan dengan harga jauh lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.

Tas-tas bermerek seperti Gucci, Tumi, dan Loup Noir akan dilelang pada periode Juni ini.

Selain tas, KPK juga akan melelang berbagai barang lain seperti jam tangan mewah, sepeda, ponsel, kendaraan, hingga properti.

Sebelumnya, KPK telah mengadakan tahap awal lelang berupa penjelasan teknis sebelum pelaksanaan lelang, yang digelar pada Selasa, 3 Mei 2025, mulai pukul 10.00 hingga 15.00 WIB di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam lelang ini, berikut panduan cara berbelanja barang lelang KPK, dikutip dari situs resmi KPK, Sabtu (7/6):

1. Cek katalog lelang

Langkah awal adalah melihat katalog barang yang akan dilelang. Katalog ini bisa diakses lewat situs resmi KPK dengan mencari menu "Lelang Barang Rampasan 11 Juni 2025".

Di dalam katalog tersebut, masyarakat dapat menemukan daftar barang seperti tas bermerek, sepeda, handphone, dan barang bergerak lainnya.

Katalog mencantumkan nama barang, harga pembukaan lelang, uang jaminan, serta lokasi dan kondisi barang.

2. Akses Situs Lelang Resmi

Setelah menemukan barang yang diinginkan, peserta lelang harus mengunjungi situs resmi lelang milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, yaitu di www.lelang.go.id.

Proses lelang berlangsung secara daring (online) dan terbuka untuk umum pada tanggal 11 Juni 2025 mulai pukul 10.00 WIB.

3. Buat Akun Lelang

Sebelum mengikuti lelang, peserta harus terlebih dahulu membuat akun di situs lelang tersebut agar prosesnya lebih mudah.

Klik tombol “Daftar” atau “Register”, kemudian isi data pribadi seperti nomor KTP, alamat, email, dan nomor telepon. Lengkapi seluruh informasi yang dibutuhkan dan tunggu proses verifikasi hingga akun aktif.

4. Cari Barang yang Diinginkan

Setelah berhasil login, cari barang yang ingin dilelang sesuai dengan daftar di katalog.

Manfaatkan fitur pencarian berdasarkan kategori seperti barang bergerak, elektronik, atau tas bermerek.

Perhatikan dengan seksama deskripsi produk, kondisi barang, serta lokasi penyimpanannya.

5. Bayar Uang Jaminan

Untuk bisa mengikuti lelang, peserta wajib membayar uang jaminan terlebih dahulu. Uang jaminan ini berfungsi sebagai tanda keseriusan peserta dalam mengikuti lelang.

Besarannya bervariasi, biasanya antara 20 hingga 50 persen dari harga batas barang yang dilelang.

Pembayaran dilakukan melalui virtual account yang tertera pada detail lelang. Uang jaminan harus dibayar sebelum batas waktu yang ditentukan, biasanya sehari sebelum lelang dimulai.

Jika peserta tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Namun, jika peserta menang tapi tidak melunasi pembayaran, uang jaminan akan hangus.

6. Pahami Batas Harga

Batas harga atau harga limit adalah harga minimum atau harga pembukaan untuk sebuah barang dalam proses lelang.

Harga ini bukan harga akhir penjualan, melainkan titik awal untuk penawaran.

Misalnya, sebuah tas bermerek memiliki batas harga Rp 3 juta, maka penawaran akan dimulai dari angka tersebut.

Peserta lelang kemudian dapat mengajukan tawaran yang lebih tinggi sampai proses lelang berakhir.

7. Ikuti Lelang Online

Pada hari pelaksanaan lelang, masuklah ke akun kamu dan ikuti proses lelang secara daring melalui sistem open bidding.

Lelang ini biasanya berlangsung selama beberapa jam, sesuai dengan waktu yang tercantum di detail lelang.

Peserta dengan tawaran tertinggi saat waktu lelang berakhir akan dinyatakan sebagai pemenang. Hasil pemenang akan diumumkan secara resmi di situs lelang.

8. Pelunasan dan Pengambilan Barang

Jika kamu berhasil memenangkan lelang, segera lakukan pelunasan sisa pembayaran dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

Setelah pelunasan selesai, kamu akan menerima dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan.

Selanjutnya, kamu dapat mengambil barang lelangan di lokasi yang telah ditentukan oleh panitia lelang.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#KPK #barang mewah #tas branded #lelang kpk #Korupsi