RADAR TUBAN – Belakangan ini, publik dihebohkan dengan isu rencana program “BPJS Hewan” di Jakarta. Namun, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta memberikan klarifikasi bahwa program yang dimaksud bukanlah jaminan sosial seperti BPJS untuk manusia.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menegaskan bahwa program yang sedang dibahas hanyalah skema subsidi atau potongan biaya layanan kesehatan hewan.
Menurutnya, ini bukan BPJS seperti untuk manusia.
Sehingga tidak ada sistem iuran. Skemanya berupa subsidi agar layanan kesehatan hewan bisa diakses lebih terjangkau, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Menurut Hasudungan, subsidi ini akan diterapkan saat pemilik membawa hewan peliharaannya ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).
Hingga saat ini, Jakarta baru memiliki dua Puskeswan, yakni di Ragunan, Jakarta Selatan, dan Ranggon, Jakarta Timur.
Karena keterbatasan fasilitas, prioritas utama saat ini adalah menambah jumlah Puskeswan dan meningkatkan sarana-prasarana pendukung sebelum program subsidi bisa diimplementasikan secara luas.
Program ini masih dalam tahap awal perencanaan dan akan melalui kajian lebih lanjut, termasuk dalam menentukan besaran subsidi serta mekanisme pelaksanaannya.
Dukungan juga datang dari anggota DPRD DKI Jakarta. Mereka menyambut baik rencana ini, dengan catatan penting bahwa infrastruktur dasar seperti jumlah dan fasilitas Puskeswan harus lebih dulu diperkuat.
Menurut anggota dewan, akses terhadap layanan kesehatan hewan sangat penting.
Terutama bagi warga yang sering merawat hewan liar seperti kucing dan anjing, yang umumnya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Dengan klarifikasi ini, Dinas KPKP berharap masyarakat memahami bahwa program yang dirancang bukan bentuk jaminan sosial, melainkan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas layanan kesehatan hewan yang inklusif dan terjangkau. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama