RADARTUBAN - Maman Imanulhaq selaku anggota Komisi VIII DPR memberikan perhatiannya pada sejumlah aspek dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2025.
Hal yang menjadi salah satu sorotan yaitu jemaah asal Indonesia yang wafat pada saat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini, yang jumlahnya mencapai angka 203 orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Maman pada Forum Legislasi DPR RI bertajuk "Optimalisasi Penyelenggaraan Haji Lewat Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah" yang dilaksanakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Disebutkan olehnya, total jama'ah haji yang meninggal yaitu 199 merupakan jemaah haji reguler dan 4 dari haji khusus.
Maman juga mencontohkan kasus jemaah haji yang berasal dari Indramayu yang wafat sesudah masuk embarkasi, dan jemaah asli Mojokerto yang wafat di dalam pesawat.
Maman menegaskan pentingnya memperhatikan aspek istitha’ah, terkhusus dalam hal kesehatan.
Maman juga menyayangkan kepada sejumlah jemaah yang memaksakan diri berangkat haji meski menderita penyakit yang berat.
Selain itu, maman juga khawatir terkait masih adanya praktik suap menyuap demi bisa menunaikan haji, dalam kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk berangkat.
Menurut maman, hal tersebut menunjukkan adanya pemahaman yang keliru mengenai konsep istitha'ah dalam kesehatan.
Maman juga menyinggung terkait keyakinan jemaah, bahwa siapa yang wafat di Tanah Suci akan otomatis dihitung sebagai mati syahid. Maman menilai keyakinan sebagai jamaah tersebut tidak tepat. Maman juga mencontohkan kisah tokoh seperti Abu Jahal
dan Abu Lahab yang wafat di Makkah, namun tidak termasuk golongan yang beriman.
Lebih lanjut maman melihat masih lemahnya edukasi terhadap masyarakat terkait pernyataan tersebut, dan menganggap hal itu sebagai tantangan tersendiri dalam menyelenggarakan ibadah haji.
Meski begitu, Maman mengapresiasi kepada Kementerian Agama atas pelaksanaan haji pada tahun ini, yang merupakan tahun terakhir sebelum tugas penyelenggaraan berpindah ke Badan Haji.
Maman juga menghargai kerja para petugas haji serta pengawasan yang dilakukan DPR.
Namun, maman menyoroti tantangan yang muncul akibat regulasi baru dan digitalisasi yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi.
Menurutnya, hal tersebut menjadi sebab pihak di Indonesia sebagian mengalami kesulitan beradaptasi, terutama dalam masa transisi sistem penyelenggaraan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni