RADARTUBAN - Briptu Muhammad Rizky, Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.
Pria yang berumur 27 tahun itu diberi sanksi tegas karena terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMK berinisial PGPS, 17, pada saat melaksanakan razia lalu lintas.
Pemecatan ini diputuskan pada sidang etik yang berlangsung di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) lantai II Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, (11/6), dari pukul 11.00 hingga 15.00 Wita.
Proses persidangan berlangsung dengan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.
Komisaris Besar Henry Novika Chandra, selaku Kepala Bidang Humas Polda NTT, mengatakan bahwa sanksi yang diberikan tersebut menunjukkan ketegasan institusi dalam menegakkan kedisiplinan dan kode etik profesi.
Briptu Muhammad Rizky dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Sidang tersebut dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk secara resmi, dengan melibatkan Subbidang Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) dari Divisi Propam Polda NTT serta unsur penuntut, pendamping, dan sekretariat.
Komisi etik dalam sidang menjatuhkan dua jenis hukuman. Pertama, sanksi etika yang menyatakan bahwa perbuatan Briptu Rizky tergolong tercela.
Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian. Keputusan ini dicantumkan dalam dokumen resmi bernomor PUT KKEP/21/VI/2025.
Menurut Henry, pemberhentian ini merupakan bentuk komitmen institusi untuk menjaga nama baik dan integritas Polri.
"Tidak ada ruang bagi pelanggaran moral, terlebih jika menyangkut kekerasan seksual terhadap anak," tegas dia.
Proses sidang dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur kode etik profesi serta tata kerja Komisi Kode Etik Polri.
Henry juga mengatakan bahwa tindakan pelanggar dilakukan dalam keadaan sadar, dan melanggar norma hukum, peraturan internal kepolisian, serta nilai-nilai agama.
Hal ini turut mempengaruhi citra institusi dan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Dalam persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi Muhammad Rizky.
Sebaliknya, tindakan yang dilakukannya saat menjalankan tugas justru dinilai memperburuk citra kepolisian dan merusak kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya, diberitakan bahwa peristiwa pelecehan terhadap siswi SMA berinisial PS terjadi di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota pada Sabtu malam, (3/5).
Kasus bermula saat motor PS terjaring razia lalu lintas oleh Briptu MR, yang kemudian memintanya menyelesaikan persoalan di kantor.
Di sana, PS diajak ke sebuah ruangan, tempat dugaan pelecehan terjadi. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama