RADARTUBAN - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan bahwa empat pulau yang kini secara administratif dipindahkan ke Provinsi Sumatera Utara sebenarnya sejak lama merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Pernyataan ini disampaikan Muzakir saat konferensi pers di Jakarta pada Kamis, (12/6). Ia menyatakan memiliki bukti, data valid, dan alasan kuat yang mendukung klaim Aceh atas keempat pulau tersebut, termasuk aspek sejarah dan kesesuaian iklim wilayah.
Keempat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Sebelumnya, pulau-pulau ini masuk wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 25 April 2025, keempat pulau tersebut resmi masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses panjang melibatkan berbagai instansi dan pemerintah daerah terkait.
Penetapan ini didasarkan pada batas wilayah darat yang sudah disepakati, meskipun batas laut antara Aceh dan Sumatera Utara masih belum mencapai kesepakatan dan diserahkan kepada pemerintah pusat.
Keputusan ini memicu penolakan dari masyarakat dan pemerintah Aceh yang masih memperjuangkan agar keempat pulau tersebut kembali menjadi bagian Aceh.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengajak Aceh untuk bersama-sama mengelola potensi sumber daya alam di pulau-pulau tersebut, yang diyakini memiliki cadangan minyak dan gas bumi.
Pertemuan antara Muzakir Manaf dan Bobby Nasution sudah dilakukan untuk meredam ketegangan, namun belum menghasilkan kesepakatan final terkait status pulau-pulau tersebut.
Polemik ini masih menjadi perhatian publik dan menjadi topik hangat di media Aceh dan Sumatera Utara. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama