RADARTUBAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penggunaan dana korupsi senilai Rp1,2 triliun yang berasal dari penyalahgunaan anggaran operasional Pemerintah Provinsi Papua.
Dana tersebut diduga salah satunya digunakan untuk membeli jet pribadi yang kini diketahui berada di luar negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menduga aliran uang haram tersebut terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat almarhum Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua.
KPK memanggil seorang saksi bernama Gibrael Isaak, pengusaha penerbangan asal Singapura dan Presiden Direktur PT Rio De Gabriello (RDG).
Ia diperiksa untuk mengungkap detail transaksi pembelian jet pribadi yang diduga terkait korupsi tersebut.
Sebelumnya, Gibrael beberapa kali diperiksa oleh KPK. Ia disebut pernah menerima perintah dari Lukas Enembe untuk membawa uang tunai bernilai miliaran rupiah menggunakan pesawat jet pribadi.
KPK menetapkan tersangka berinisial DE, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua.
Ia diduga kuat bekerja sama dengan Lukas Enembe dalam penyalahgunaan dana operasional serta program peningkatan layanan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah Papua.
Total kerugian negara dari praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.
Karena Lukas Enembe telah wafat, KPK kini fokus pada pemulihan aset (asset recovery) dengan menelusuri aliran dana melalui pemeriksaan saksi dan penyedia jasa penukaran uang.
Budi menyesalkan besarnya potensi manfaat yang hilang akibat korupsi ini.
Ia menyebut, jika dana Rp1,2 triliun digunakan sesuai peruntukannya, pemerintah bisa membangun rumah sakit, puskesmas, dan sekolah dasar hingga menengah di berbagai wilayah Papua.
"Anggaran sebesar itu seharusnya bisa meningkatkan kualitas layanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan untuk masyarakat Papua," ujarnya.
KPK menegaskan komitmennya dalam menelusuri setiap aset yang berasal dari tindak pidana dan memulihkan kerugian negara demi kepentingan rakyat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni