RADARTUBAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan menyediakan layanan pembayaran melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) khusus pada akhir pekan.
Program ini berlangsung mulai hari ini 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka peringatan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Program ini menghapus denda keterlambatan dan hanya mewajibkan pembayaran pokok pajak tanpa sanksi administrasi.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Untuk membayar pemutihan pajak kendaraan bermotor di akhir pekan melalui aplikasi Signal, berikut langkah-langkahnya:
1. Pastikan sudah mendaftar dan mengisi data pribadi di aplikasi Signal
2. Daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi dan nomor rangka kendaraan
3. Generate kode bayar, pilih bank, dan ikuti instruksi pembayaran
4. Setelah selesai, bukti pembayaran akan dikirimkan ke alamat wajib pajak
Aplikasi Signal bisa diunduh di App Store dan Google Play, memudahkan pembayaran tanpa harus antre di kantor Samsat.
Namun, untuk tunggakan lebih dari satu tahun, pembayaran tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa denda, mendukung pembangunan daerah, dan meningkatkan pelayanan publik.
Pemerintah mengimbau warga memanfaatkan program ini sebelum 31 Agustus 2025 agar tidak melewatkan kesempatan pemutihan.
Dengan adanya layanan pembayaran lewat aplikasi Signal khusus di akhir pekan, masyarakat Jakarta dapat lebih praktis dan efisien dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya selama periode pemutihan ini. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni