RADARTUBAN – Percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi agenda utama dalam rapat koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur dan Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Kedua instansi saat ini sedang menyinkronkan data tanah wakaf guna mempercepat legalisasi aset umat di wilayah ini.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Jatim pada Senin (16/6), Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, menegaskan pentingnya keseragaman data agar pemerintah dapat mengidentifikasi bidang wakaf yang telah maupun belum bersertifikat.
"Kami juga membahas kendala di lapangan yang menghambat percepatan pendaftaran sertifikasi tanah wakaf," ujar Asep.
Salah satu isu krusial yang mencuat dalam pertemuan ini adalah perbedaan data antara BPN dan Kemenag.
BPN mencatat 70.907 bidang tanah wakaf telah bersertifikat, sedangkan Kemenag hanya mencatat 43.603 sertifikat.
Sebagai solusi, BPN Jatim akan membentuk tim terpadu yang melibatkan mahasiswa dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di setiap daerah.
Tim ini akan berkantor bersama, menggelar monitoring serta evaluasi rutin setiap pekan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Syaikhul Hadi, menyambut baik upaya ini.
Dia menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen menyinkronkan data tanah wakaf dan bekerja sama dengan Kantor Pertanahan daerah.
Dengan langkah konkret ini, BPN dan Kemenag Jatim berharap tidak ada lagi kesenjangan data yang bisa menghambat sertifikasi tanah wakaf.
Sinkronisasi data pun diharapkan menjadi fondasi kuat dalam pengelolaan wakaf sebagai aset umat. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama