RADARTUBAN- Mahkamah Agung (MA) menetapkan pengurangan hukuman terhadap hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam sidang kasasi yang digelar pada Kamis (19/6).
Vonis akhir dijatuhkan menjadi 10 tahun penjara, turun dari putusan banding yang sebelumnya menetapkan hukuman 12 tahun.
Sidang kasasi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, bersama hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto, serta Panitera Pengganti Devri Andri.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Gazalba setelah Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lebih dulu memvonisnya 10 tahun.
Namun, putusan kasasi memutuskan untuk mengembalikan hukuman ke vonis awal.
Selain pidana penjara, Gazalba juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan empat bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, dengan sanksi satu tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Perkara yang menjerat Gazalba Saleh bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat dirinya menangani permohonan peninjauan kembali terpidana Jaffar Abdul Gaffar.
MA menilai bahwa gratifikasi tersebut berkaitan langsung dengan jabatan dan kewenangan Gazalba sebagai hakim agung.
Putusan ini menandai akhir dari proses hukum tingkat kasasi dan kini tengah memasuki tahap minutasi oleh tim majelis hakim. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni