RADARTUBAN- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dinilai mampu memperkuat posisi koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono dalam kunjungannya ke Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitul Maal wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu (KSPPS BMT UGT) Sidogiri di Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (22/6).
"RUU Perkoperasian yang sedang dirancang dapat menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika kehidupan modern," ujar Ferry.
Ferry menjelaskan bahwa RUU Perkoperasian telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah menyampaikan sejumlah usulan strategis dalam penyusunan RUU ini.
Harapannya, pembahasan segera rampung dan RUU dapat disahkan menjadi regulasi baru yang sesuai dengan ekosistem koperasi masa kini.
“Saat ini tinggal menunggu masa reses ini berakhir, kemudian itu diproses untuk disahkan jadi undang-undang perkoperasian yang baru,” tambah Ferry.
Dalam rancangan tersebut, Kemenkop menekankan pentingnya pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi.
Ferry menyebut, keberadaan LPS akan memberikan jaminan terhadap dana nasabah koperasi, mengingat tidak semua koperasi memiliki sistem mitigasi risiko keuangan yang memadai.
"Keberadaan LPS bagi koperasi ini dinilainya menjadi penting agar dana dari nasabah yang ditempatkan dan disimpan oleh koperasi lebih aman dan ada pihak sebagai penjamin simpanan nasabah tersebut jika terjadi masalah di kemudian hari," jelasnya.
Selain LPS, digitalisasi juga menjadi sorotan utama. Menurut Ferry, digitalisasi koperasi merupakan langkah strategis agar koperasi mampu bersaing dalam era ekonomi digital dan bisa mengembangkan usahanya secara lebih luas.
“Digitalisasi merupakan hal yang penting bagi koperasi untuk terus meningkatkan pemanfaatan teknologi digital dalam mengakselerasi bisnisnya,” tegasnya.
Namun demikian, Ferry mengingatkan bahwa digitalisasi perlu diiringi praktik usaha riil.
Ia menyatakan bahwa koperasi harus menjalankan bisnis nyata yang produktif agar transformasi digital dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Ferry memastikan proses penyusunan RUU Perkoperasian berjalan lancar dan tanpa kendala signifikan.
Ia menyebut adanya sinergi positif antara Kemenkop, Badan Legislasi, dan Komisi VI DPR RI yang mempercepat proses pembentukan undang-undang baru ini.
"Saat ini sinergi antara Kemenkop, Badan Legislasi, dan Komisi VI DPR RI berjalan harmonis sehingga mendukung bagi upaya percepatan pengesahan UU baru," tutup Ferry. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni