Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Surabaya Terapkan Jam Malam Anak! Dispendik Siaga: Sekolah Wajib Laporkan Siswa yang Sering Keluyuran

Tulus Widodo • Rabu, 25 Juni 2025 | 19:14 WIB

 

Kepala Dispendik, Yusuf Masruh akan mensosialisasikan jam malam pada siswa dan orang tua
Kepala Dispendik, Yusuf Masruh akan mensosialisasikan jam malam pada siswa dan orang tua

RADARTUBAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan aturan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, terhitung sejak Jumat (20/6) lalu.

Aturan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, sebagai upaya menekan kenakalan remaja dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda Kota Pahlawan.

Selama jam malam berlangsung, yakni pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, anak-anak dilarang berkegiatan di luar rumah tanpa pendampingan orang tua.

Mereka juga tidak diperkenankan nongkrong di tempat umum, mengikuti komunitas yang berisiko, melakukan aktivitas berpotensi kriminal.

Mereka juga tidak diperkenankan berada di lokasi rawan seperti warung kopi, warnet, game online, jalanan umum, hingga tempat kumpul yang tidak ramah anak.

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya tak tinggal diam. Kepala Dispendik, Yusuf Masruh, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan semua satuan pendidikan, terutama jenjang SD dan SMP untuk segera mensosialisasikan aturan jam malam kepada siswa dan orang tua.

"Kami sudah sampaikan ke sekolah untuk memetakan siswa yang rawan melanggar jam malam. Guru BK memegang peran kunci dalam deteksi dini perilaku siswa," tegas Yusuf dikutip dari JawaPos.com.

Menurut Yusuf, data riwayat kedisiplinan siswa sudah tercatat lengkap di profil sekolah.

Sehingga sekolah bisa melakukan pengawasan lebih intensif, termasuk menyampaikan laporan siswa yang sering terlihat berkeliaran malam hari tanpa pengawasan.

Dispendik Surabaya juga akan mengevaluasi dampak kebijakan jam malam terhadap prestasi dan kedisiplinan siswa.

Evaluasi ini nantinya dijadikan bahan penguatan program pendidikan karakter, terutama dalam membentuk pola hidup sehat dan produktif.

“Kebijakan ini mendukung tujuh kebiasaan positif siswa, yakni: bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur tepat waktu,” terang Yusuf.

Yusuf Masruh menekankan bahwa jam malam bukan untuk membatasi anak, tapi untuk melindungi masa depan mereka.

Ia berharap kebijakan ini mampu menjadi fondasi yang kuat dalam membentuk generasi muda Surabaya yang tangguh, berkarakter, dan berprestasi hingga level internasional.

“Kami ingin memastikan tumbuh kembang anak berjalan optimal, baik jasmani maupun rohani. Kami yakin ini akan mendorong prestasi siswa di tingkat regional, nasional, hingga dunia,” pungkasnya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pemkot surabaya #kedisiplinan #siswa #jam malam #dispendik #Yusuf Masruh