RADARTUBAN- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan ruang publik dengan menargetkan minimarket yang masih membandel.
Dalam inspeksi mendadak di Hi-Tech Mall pada Rabu (25/6), Eri menegaskan bahwa seluruh gerai ritel modern, seperti Alfamart, Indomaret, Alfamidi, dan Circle K harus menyediakan juru parkir (jukir) berseragam resmi sebelum tenggat Jumat, 27 Juni 2025.
“Kalau Jumat belum ada jukir resmi dan Minggu belum juga dievaluasi, Selasa (1/7) langsung ditutup,” tegas Eri.
Ia bahkan mengajak warga ikut serta mengawasi, agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan aturan kota.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Penyelenggaraan Tempat Parkir tertanggal 2 Juni 2025, yang mewajibkan semua lokasi parkir, termasuk milik minimarket, memiliki petugas parkir resmi dengan seragam berlogo perusahaan.
Eri menyebut, penertiban ini bukan hanya untuk menjaga estetika kota, tapi juga demi melindungi konsumen dari pungutan liar.
Minimarket yang tidak mematuhi aturan dinilai turut menambah beban masyarakat dan merusak tata kelola kota.
Pemkot Surabaya bersama Aprindo sepakat menghadirkan dua kebijakan pro-rakyat, yaitu parkir gratis di minimarket untuk konsumen dan izin bagi pelaku UMKM lokal berjualan gratis di lahan parkir minimarket.
Biaya listrik dan air ditanggung pemkot, sementara pengelolaan sampah jadi tanggung jawab minimarket.
Syarat utamanya adalah pelaku usaha harus ber-KTP Surabaya dan bukan bagian dari franchise besar.
“Ini bukan cuma soal parkir, ini soal pemerataan ekonomi. Kita ingin rakyat kecil naik kelas lewat langkah konkret,” jelas Eri.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni