RADARTUBAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggulung praktik korupsi proyek infrastruktur daerah.
Kali ini, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Termasuk pejabat tinggi di Dinas PUPR Sumut dan dua pengusaha kontraktor.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan identitas para tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).
Berikut nama-nama dan jabatan mereka:
1. Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto (HEL) – PPK Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG (pemberi suap)
5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN (pemberi suap)
KPK membagi kasus ini menjadi dua klaster utama.
Yakni, klaster Dinas PUPR Sumut, dengan dugaan praktik suap dalam pengadaan proyek pembangunan jalan.
Berikutnya, klaster Satker PJN Wilayah I Sumut, yang juga berkutat di proyek jalan nasional.
“Pemberian suap dilakukan oleh pihak swasta kepada tiga pejabat di dua instansi berbeda. Uang panas ini diduga sebagai pelicin agar proyek diberikan kepada perusahaan tertentu,” ujar Asep Guntur.
OTT dilakukan di Mandailing Natal pada Kamis malam (26/6).
Tim KPK langsung mengamankan tujuh orang dari berbagai latar belakang, termasuk ASN dan pihak swasta.
Mereka kemudian diterbangkan ke Jakarta keesokan harinya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penyidik menemukan adanya dua kelompok penerimaan suap yang kini tengah didalami lebih lanjut.
Kasus ini sekali lagi menyorot rawannya proyek infrastruktur sebagai ladang bancakan korupsi, terutama di daerah.
Proyek jalan yang semestinya menjadi akses ekonomi masyarakat justru dijadikan lahan empuk untuk memperkaya diri.
Fakta-Fakta Kunci:
OTT dilakukan KPK pada malam hari di Madina, Sumut
5 dari 6 orang ditetapkan sebagai tersangka
Keterlibatan dua perusahaan swasta dalam penyuapan
Klaster kasus melibatkan Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I
Proyek pembangunan jalan menjadi objek korupsi.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni