RADARTUBAN – Kabar baik bagi warga Jawa Timur! Pemerintah Provinsi Jatim kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) untuk tahun 2025.
Program tahunan ini dibagi menjadi dua tahap besar dan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa program ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang masih berjuang memulihkan kondisi pasca krisis.
“Kami memahami tekanan ekonomi masih dirasakan banyak warga. Pemutihan pajak ini diharapkan menjadi peluang bagi masyarakat agar bisa melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan,” ujarnya dalam siaran pers resmi Bapenda Jatim.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2025
| Tahap | Periode Pelaksanaan | Momentum |
|---|---|---|
| I | 1 Juli – 30 September 2025 | Menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia |
| II | 1 Oktober – 31 Desember 2025 | Memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jatim |
Seluruh layanan Samsat di 38 kabupaten/kota ikut serta dalam program ini, termasuk Samsat Keliling, Drive-Thru, dan e-Samsat.
Manfaat yang Didapat Wajib Pajak:
-
Pembebasan denda PKB dan sanksi administrasi
-
Gratis BBNKB II untuk kendaraan dalam wilayah Jatim
-
Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
-
Penghapusan pajak progresif untuk pemilik lebih dari satu kendaraan
Manfaat finansial ini bisa menghemat ratusan ribu untuk sepeda motor dan jutaan rupiah untuk kendaraan roda empat.
“Kami ingin semua kendaraan di Jatim terdata dan legal. Ini soal keamanan, bukan sekadar pajak,” tambah Kepala Bapenda Jatim, Agus Haryanto.
Hal yang Perlu Diperhatikan:
-
Siapkan dokumen asli: STNK, BPKB, dan KTP pemilik
-
Tidak berlaku untuk kendaraan yang diblokir atau hilang
-
Hanya berlaku untuk tunggakan dan dendanya, bukan pajak tahun berjalan
-
BBNKB II hanya berlaku dalam provinsi Jatim
Tips Cerdas agar Tak Kehabisan Kesempatan:
-
Cek status kendaraan di e-Samsat Jatim
-
Gunakan layanan Samsat Keliling atau sore/malam hari
-
Sekaligus lakukan balik nama kendaraan bekas
-
Simpan bukti pembayaran secara fisik dan digital
-
Manfaatkan awal periode untuk menghindari antrean panjang
Program pemutihan ini bukan sekadar insentif fiskal, tapi juga strategi jangka panjang dalam menertibkan kendaraan di Jawa Timur.
Dengan dua gelombang pelaksanaan, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi dokumen dan menyelesaikan kewajiban mereka.
Jangan tunggu akhir tahun. Mulai dari sekarang, siapkan dokumen, pastikan kendaraanmu legal, dan nikmati manfaat maksimal dari program ini. (*)