Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sound Horeg Dinyatakan Haram: Tiga Alasan Kunci Ini Jadi Landasan Fatwa

Tulus Widodo • Senin, 30 Juni 2025 | 23:52 WIB
Forum Satu Muharram Bahstul Masail nyatakan penggunaan sound horeg haram.
Forum Satu Muharram Bahstul Masail nyatakan penggunaan sound horeg haram.

RADARTUBAN – Polemik seputar sound horeg akhirnya mencapai puncaknya.

Tak lagi sekadar jadi perbincangan warung kopi atau ruang komentar media sosial, kini praktik penggunaan sistem audio super bising itu resmi dinyatakan haram oleh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan.

Fatwa tegas tersebut disampaikan langsung oleh KH Muhib Aman Aly—pengasuh Ponpes Besuk—dalam Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail.

Forum ini secara khusus membedah fenomena sound horeg dari aspek hukum Islam, dampak sosial, hingga dimensi moral dalam masyarakat.

Dikenal sebagai perangkat audio rakitan dengan daya tinggi, sound horeg mampu memekakkan telinga dan mengguncang radius ratusan meter.

Meski sebagian kalangan menganggapnya bagian dari "identitas lokal", banyak juga yang merasa kebisingannya melampaui batas toleransi.

Namun menurut KH Muhib, permasalahan bukan sekadar kerasnya suara. Yang lebih krusial adalah konsekuensi sosial dan budaya yang menyertainya.

"Kita putuskan haram, bukan semata karena kerasnya suara, tapi juga karena mulazim-nya (konsekuensi yang selalu menyertainya)," tegas Kiai Muhib dalam channel YouTube resmi @pondokbesok, Senin (30/6).

Alasan Kunci di Balik Fatwa Haram Sound Horeg

Berikut beberapa pertimbangan utama hasil bahtsul masail:

Simbol Syiar Fussaq (Orang Fasiq) Penggunaan Sound Horeg dinilai lekat dengan ekspresi kehidupan bebas—pesta tanpa batas, hiburan liar, bahkan aksi maksiat. Ini dianggap bertentangan dengan nilai-nilai dakwah Islamiyah.

 

Potensi Campur Baur Gender Praktik joget massal dengan campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu ruang tanpa kontrol syariat menjadi pemandangan umum. Fenomena ini memicu kekhawatiran akan pelanggaran batasan moral.

 

Menimbulkan Konflik Sosial Di banyak wilayah, kehadiran Sound Horeg justru menyulut gesekan horizontal. Sebagian warga menikmati, sementara yang lain merasa terganggu secara fisik dan psikologis.

Ponpes Besuk secara tegas menyatakan bahwa fatwa ini berdiri sendiri—qad qaa’im bi nafsih—tanpa bergantung pada keberadaan regulasi pemerintah.

“Sekalipun di tempat tertutup, atau tanpa gangguan, tetap haram. Hukum ini qad qaa’im bi nafsih, berdiri sendiri,” imbuh Kiai Muhib.

Dengan ketegasan yang disampaikan oleh ulama sepuh dan diformalkan lewat forum resmi pesantren, besar kemungkinan fatwa ini akan menjadi preseden bagi pondok-pondok pesantren lain di Jawa Timur.

Bagi masyarakat, momen ini bisa jadi titik balik untuk merefleksikan ulang bentuk hiburan yang selama ini dianggap lumrah—namun ternyata berpotensi berbenturan dengan nilai-nilai kesopanan dan syariat Islam. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#youtube #gaya hidup #sound horeg #masyarakat #haram #bahtsul masail