Belum sempat menghirup udara bebas, mantan Sekretaris MA, Nurhadi, kembali ditangkap KPK hanya beberapa jam setelah bebas dari Lapas Sukamiskin. Dugaan kasus baru mengemuka—akankah ini jadi babak baru mega skandal yudisial?
RADARTUBAN – Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia hukum Tanah Air. Nurhadi Abdurrachman, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya terseret dalam kasus korupsi besar dan divonis penjara, ditangkap kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu malam (29/6), hanya beberapa saat setelah dirinya bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kejadian ini sontak memantik pertanyaan publik: Apakah Nurhadi kembali terjerat kasus baru?
Ataukah ini hanya babak lanjutan dari perkara lamanya. Fakta-fakta awal yang terungkap membuat kasus ini semakin panas dan viral!
Kronologi Penangkapan Nurhadi
Sekitar pukul 20.30 WIB, Nurhadi keluar dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani masa hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011–2016.
Namun, belum genap satu jam menghirup udara bebas, tim penyidik KPK yang telah menunggu sejak sore langsung menjemputnya kembali dengan surat perintah penangkapan.
Proses penangkapan berlangsung relatif tenang, namun mengundang perhatian masyarakat sekitar.
Menurut sumber internal KPK, penangkapan ini terkait pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sebelumnya belum tersentuh dalam persidangan pertama.
KPK belum merilis secara resmi detil kasus terbaru ini, namun sejumlah bocoran menyebutkan bahwa Nurhadi diduga menyembunyikan aset-aset hasil gratifikasi dengan menggunakan nama pihak ketiga dan perusahaan fiktif.
Aset tersebut antara lain berupa properti mewah di Jakarta Selatan, rekening senilai puluhan miliar rupiah, dan investasi bodong atas nama kerabat dekat.
Penyidik menduga bahwa sebagian besar aset ini tidak pernah dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) miliknya selama menjabat sebagai Sekretaris MA.
Jejak Skandal Nurhadi: Dari Istana Peradilan ke Meja Hijau
Nurhadi pertama kali ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2016, namun baru tertangkap pada 2020 setelah sempat buron selama lebih dari 4 tahun.
Dia dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp 45 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Nurhadi menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat tinggi pengadilan untuk memperdagangkan pengaruh terhadap putusan perkara, termasuk perkara korporasi besar yang tengah bersengketa.
Penangkapan Nurhadi pasca pembebasannya langsung menjadi trending topic nasional.
Banyak pihak menilai, ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap pejabat korup belum selesai hanya karena vonis telah dijalani.
“Kalau benar ini soal TPPU, artinya proses peradilan sebelumnya belum menyentuh akar kejahatan finansialnya. Dan ini langkah penting KPK untuk mengorek kembali jejak-jejak gelap korupsi di lembaga peradilan,” ujar Prof. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara UGM.
Apakah ini akan menjadi awal dari babak baru mega skandal yudisial di Indonesia? Ataukah penangkapan ini hanya puncak dari gunung es korupsi yang jauh lebih dalam?
KPK telah membuka pintunya—sekarang publik menuntut transparansi dan keadilan tanpa kompromi.
Kasus ini kembali menyita perhatian netizen dan tagar
#NurhadiDijemputKPK kembali viral. Beberapa komentar tajam dari warganet:
“Keluar lapas, masuk KPK. Gaya hidup pejabat yang tak pernah kapok.”
“Hukuman badan selesai, tapi harta hasil korupsi belum habis. KPK jalan terus!”
“Baru ‘fresh’, langsung ‘check-in’ lagi. Korupsi itu candu rupanya.” (*)
Editor : Amin Fauzie