Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Denny Caknan Disebut Dalam Persidangan Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang

Mohamad Anas Ali Wafa • Selasa, 1 Juli 2025 | 15:02 WIB
Penyanyi Denny Caknan rilis lagu baru
Penyanyi Denny Caknan rilis lagu baru

RADARTUBAN - Penyanyi pop Jawa, Denny Caknan, turut disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.

Nama Denny mencuat dalam kesaksian Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyani, yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6).

Indriyani mengungkap bahwa dana iuran kebersamaan yang dikumpulkan dari para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) turut digunakan untuk membayar honor penampilan Denny Caknan dalam acara Gebyar Semarang Kita Hebat 2023 yang digelar Pemkot Semarang.

“Dana kegiatan waktu itu kurang, lalu digunakanlah iuran kebersamaan pegawai, salah satunya untuk bayar artis Denny Caknan,” ujar Indriyani dalam sidang.

Awalnya, menurut Iin sapaan akrab Indriyani Alwin Basri meminta agar grup musik NDX A.K.A diundang tampil dalam acara tersebut.

Namun karena kendala tertentu, akhirnya pilihan bergeser ke Denny Caknan.

“Itu permintaan Pak Alwin. Awalnya ingin NDX, tapi tak memungkinkan, jadi diganti Denny Caknan,” ungkapnya.

Indriyani menjelaskan bahwa untuk menutupi kekurangan dana acara, para pegawai Bapenda diminta iuran dari dana kebersamaan yang umumnya digunakan untuk kegiatan internal seperti piknik atau makan bersama.

Dana yang terkumpul untuk membayar honor Denny Caknan mencapai Rp 160 juta.

Acara tersebut, kata Iin, sejatinya sarat kepentingan politik karena dikaitkan dengan pencalonan Alwin Basri sebagai anggota DPR RI serta meningkatkan popularitas Mbak Ita sebagai petahana.

“Dana itu digunakan untuk mendukung pencalonan Pak Alwin dan Bu Ita,” lanjutnya.

Tak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa sepanjang 2022–2024, total dana iuran kebersamaan yang disetorkan kepada Mbak Ita dan Alwin mencapai Rp 2,2 miliar.

“Iya, benar,” kata Iin saat ditanya hakim soal jumlah dana yang mengalir.

Menurutnya, iuran tersebut bersifat mandiri dan nominalnya bervariasi, tergantung kemampuan pegawai.

Dari sekitar 160 pegawai, ada yang menyumbang Rp 10 juta, ada yang Rp 6 juta, dan ada pula yang tidak menyumbang sama sekali, namun tetap diperbolehkan ikut kegiatan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, disebutkan bahwa Mbak Ita menerima dana hingga Rp 3,8 miliar, sedangkan Alwin mendapatkan Rp 1,2 miliar, seluruhnya berasal dari skema iuran para pegawai Bapenda. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#wali kota semarang #pemkot #alwin basri #denny caknan #hevearita gunaryati rahayu #mbak ita #Korupsi #NDX