RADARTUBAN- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Senin (30/6).
Gugatan ini diajukan oleh Ariel NOAH bersama 28 musisi Tanah Air yang menuntut perlindungan hukum lebih kuat atas hak cipta karya mereka.
Dalam agenda tersebut, perhatian publik tertuju pada pernyataan Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menyoroti soal penerapan royalti musik dalam acara non-komersial, khususnya pesta pernikahan.
Arsul mengangkat kasus pesta pernikahan yang diselenggarakan secara besar-besaran hingga menghadirkan ribuan undangan dan penampilan musisi secara langsung.
Ia mempertanyakan apakah acara seperti itu termasuk dalam kategori yang wajib membayar royalti, meskipun tidak memungut biaya tiket masuk.
“Kalau dalam pesta pernikahan tamu bisa request lagu, dan yang tampil adalah artis profesional, apakah itu tidak setara dengan konser?” ujar Arsul di ruang sidang.
Menurutnya, perlu kejelasan hukum agar masyarakat memahami dengan pasti kapan harus membayar royalti atas pemutaran atau penampilan lagu, dan kapan hal tersebut dianggap sebagai bentuk penggunaan wajar (fair use).
Sidang uji materi ini sendiri merupakan bagian dari upaya para musisi yang menuntut penegakan perlindungan terhadap hak cipta musik, termasuk soal pembayaran royalti secara adil dan transparan.
Meski demikian, kekhawatiran publik muncul terkait jangkauan pemidanaan dalam pasal-pasal tertentu UU Hak Cipta.
Hakim Arsul pun meminta pemerintah untuk memberikan penafsiran batas yang rinci.
Agar nantinya tidak terjadi tumpang tindih atau kesalahpahaman dalam penerapannya, khususnya terhadap kegiatan sosial yang bersifat tradisi atau budaya seperti pernikahan.
Isu ini menjadi bahan perdebatan karena menempatkan dua kepentingan penting dalam satu garis tarik: perlindungan hak pencipta dan hak masyarakat dalam menggelar acara budaya atau sosial.
Banyak pelaku usaha hiburan maupun masyarakat umum kini menantikan hasil uji materi ini sebagai acuan hukum yang lebih pasti dan adil ke depannya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni