Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Terbakar Cemburu dan Ancaman Video Syur: Pemain Figuran Sinetron Ditangkap karena Pemerasan Sesama Jenis

Tulus Widodo • Kamis, 3 Juli 2025 | 20:46 WIB

 

Pemain Sinetron Figuran Dijerat Pasal Pemerasan Berbasis Ancaman Sebar Video Syur
Pemain Sinetron Figuran Dijerat Pasal Pemerasan Berbasis Ancaman Sebar Video Syur

RADARTUBAN – Dunia hiburan Tanah Air kembali tercoreng. Seorang pria yang kerap tampil sebagai figuran dalam sinetron, Muhammad Rayyan Alkadrie, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

Pria kelahiran Pontianak, 2 Juli 1998 itu diringkus Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di wilayah Harjamukti, Depok, Jawa Barat, usai terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pria yang ternyata adalah pasangan sejenisnya.

Kasus ini langsung menyita perhatian publik, bukan karena ketenaran pelaku, tetapi karena modus pemerasan bernuansa asusila yang dilatarbelakangi oleh hubungan sesama jenis dan kecemburuan.

Rayyan kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari hubungan intim sesama jenis yang dilakukan berulang kali antara pelaku dan korban.

Namun belakangan, pelaku merasa dikhianati setelah mengetahui bahwa sang korban menjalin kedekatan dengan pria lain.

“Terjadi relasi sesama jenis yang disepakati. Namun, karena pelaku terbakar api cemburu, timbul niat untuk memeras korban dengan mengancam menyebarkan video intim mereka,” terang AKBP Firdaus dikutip dari JawaPos.com.

Polisi menyita enam video syur sebagai barang bukti. Video tersebut menjadi alat tekan yang digunakan Rayyan untuk menakut-nakuti korban agar mau memberikan uang.

Korban, yang identitasnya dirahasiakan demi menjaga privasi, mengaku telah memberikan uang tunai dan transfer dengan total sekitar Rp 20 juta kepada pelaku.

Namun, ancaman tak juga berhenti. Rayyan terus meminta uang dengan tekanan psikologis.

“Korban merasa sangat tertekan. Hingga akhirnya memilih melaporkan pelaku ke Polsek Cempaka Putih,” ujar Firdaus.

Polisi yang bertindak cepat pun berhasil membekuk pelaku di Depok dan langsung menetapkannya sebagai tersangka.

Kini Rayyan resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum.

Meski bukan aktor ternama, kasus ini tetap jadi tamparan keras bagi dunia hiburan, mengingat Rayyan memiliki pengalaman bermain sebagai figuran di sejumlah judul sinetron populer.

Sayangnya, kariernya kini kandas karena tindakan kriminal yang dilakukan.

Rayyan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau, dan jika terbukti bersalah, ia bisa mendekam di balik jeruji selama hampir satu dekade.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan pemerasan, apalagi jika melibatkan ancaman penyebaran konten pribadi atau intim.

Kepolisian juga menegaskan bahwa kasus ini diproses berdasarkan hukum pidana, bukan karena preferensi seksual pelaku ataupun korban.

“Fokus kami adalah pada tindakan pidana, bukan orientasi pribadi. Setiap warga berhak atas perlindungan hukum,” tegas AKBP Firdaus. (*)

 

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#cemburu #Pemain figuran sinetron #video syur #Muhammad Rayyan Alkadrie #pemerasan #sesama jenis