RADARTUBAN - Kabar penting bagi pengguna ojek online (ojol).
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memfinalisasi kebijakan penyesuaian tarif ojol dengan besaran kenaikan antara 8 hingga 15 persen.
Langkah ini merupakan bentuk respons terhadap keluhan pengemudi ojol yang merasa tarif saat ini tak lagi mencukupi kebutuhan, terutama dengan terus naiknya harga BBM dan biaya hidup.
Kenaikan ini tidak bersifat seragam nasional, melainkan dibagi berdasarkan zona operasional layanan ojol.
Pemerintah menyatakan bahwa pembagian zona tersebut bertujuan untuk menyesuaikan tarif dengan kondisi ekonomi di masing-masing daerah.
Tiga Zona Tarif, Tiga Skema Besaran
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan bahwa tarif baru akan disesuaikan berdasarkan tiga zona wilayah seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019. Berikut pembagiannya:
• Zona I: Wilayah Sumatera, seluruh Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Bali.
• Zona II: Wilayah Jabodetabek.
• Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
"Penyesuaian tarif dilakukan dengan memperhitungkan banyak faktor, termasuk jarak tempuh, biaya operasional kendaraan, hingga daya beli masyarakat di tiap zona," jelas Aan dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Selasa (2/7).
Adapun tarif ojol saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, yakni:
• Zona I: Rp 1.850 – Rp 2.300 per km
• Zona II: Rp 2.600 – Rp 2.700 per km
• Zona III: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km
Dengan kebijakan baru, tarif tiap zona diperkirakan akan naik sekitar 8–15 persen dari angka tersebut. Namun, besaran pasti akan ditetapkan usai hasil kajian diserahkan ke aplikator seperti Gojek dan Grab.
Respons dari Anggota Komisi V DPR meminta pemerintah untuk berhati-hati. Kenaikan tarif, meski demi kesejahteraan pengemudi, bisa berdampak ke konsumen.
Jika tarif terlalu tinggi, dikhawatirkan masyarakat enggan lagi menggunakan ojol, yang berujung pada turunnya pendapatan pengemudi itu sendiri.
“Ini soal keseimbangan. Jangan sampai niat baik justru menciptakan efek domino. Kenaikan tarif bisa menggerus daya beli dan pada akhirnya memukul industri transportasi daring secara keseluruhan,” ujar salah satu anggota dewan.
Masih Dalam Tahap Finalisasi
Aan Suhanan memastikan bahwa hingga kini kebijakan tarif baru belum resmi diberlakukan.
Kemenhub masih menyusun skema yang tepat agar tidak menimbulkan gejolak, baik di kalangan driver maupun pengguna jasa.
“Kami sedang koordinasi dengan aplikator dan pihak terkait agar kenaikan tarif ini proporsional dan tidak membebani pihak mana pun,” tegasnya.
Jika semua proses berjalan lancar, kebijakan baru ini akan diumumkan dalam waktu dekat dan diberlakukan secara nasional sesuai zonasi masing-masing. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama