RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ma ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (3/7).
Ma'ruf diduga menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik telah memanggil dua saksi, Andi Wirawan (wiraswasta) dan Jonathan Hartono (karyawan swasta), untuk diperiksa pada Rabu (2/7).
Namun, hanya Hartono yang memenuhi panggilan.
“Saksi 2 didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ucap Budi.
Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah menyatakan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan MPR periode 2019-2024 maupun 2024-2029.
Ia menegaskan bahwa MPR mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Siti juga menambahkan bahwa MPR sebagai institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas kenegaraan.
"MPR menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni