Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

BKPM Rombak Regulasi Perizinan, OSS Akan Integrasi Industri Keuangan

Nadia Nafifin • Jumat, 4 Juli 2025 | 14:14 WIB
Kantor BKPM Jakarta.
Kantor BKPM Jakarta.

RADARTUBAN - Pemerintah akan mengeluarkan regulasi baru terkait perizinan investasi untuk menggantikan aturan lama yang berlaku saat ini, dengan tujuan mempermudah proses perizinan dan meningkatkan investasi di Indonesia.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menyatakan bahwa tiga aturan akan disempurnakan, yaitu:

1. Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.

2. Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Fasilitas Penanaman Modal.

3. Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Konsultasi publik hari ini diselenggarakan dengan tujuan strategik, menyerap masukan yang konstruktif dari para pelaku, pemangku kepentingan baik Kementerian, lembaga, daerah, kemudian asosiasi usaha, pelaku UMKM, maupun investor terhadap rancangan perubahan peraturan BKPM nomor 3, 4 dan 5 tahun 2021," ujarnya dalam acara konsultasi itu di kantornya di Jakarta, Kamis (3/7).

Dengan demikian, diharapkan tercipta iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung investasi.

Pemerintah menargetkan investasi sebesar Rp 13 ribu triliun hingga tahun 2029.

Melalui penyempurnaan tiga peraturan tersebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan memperkuat sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinan investasi, sekaligus memastikan kepastian hukum dan menyederhanakan prosedur yang diatur di dalamnya.

"Semoga senilai ini menjadi energi baru bagi terciptanya regulasi yang progresif berpihak kepada kepentingan nasional dan mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih baik," sebut Todotua.

Pada kesempatan tersebut, Todotua menyinggung bahwa data industri keuangan, termasuk perbankan, asuransi, dan sektor lainny.

Baik perbankan maupun non-perbankan, serta instansi yang belum pernah terlihat dan terintegrasi dalam realitas investasi karena proses perizinannya juga belum termasuk di dalamnya.

Dia menambahkan bahwa respons dari Ketua OJK sangat positif, dan Kementerian Investasi akan menindaklanjuti dalam satu hingga dua minggu ke depan untuk mencapai kesepakatan dengan OJK.

Sehingga industri keuangan dapat diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#perizinan #investasi #lembaga #kementerian #oss #Indonesia #BKPM