RADARTUBAN - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan keheranannya atas rencana pengenaan pajak hiburan sebesar 10 persen terhadap olahraga padel.
Kebijakan yang belakangan viral di media sosial ini menuai sorotan luas, terutama dari kalangan pegiat olahraga rekreasi.
Dalam keterangannya, Pramono menyebut bahwa informasi soal pajak padel baru ia ketahui melalui unggahan netizen dan tagar yang ramai di platform media sosial.
Ia mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terkait aturan tersebut.
Diketahui, Kepala Bapenda DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Nomor 257 Tahun 2025 yang menetapkan lapangan padel sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
Meski dokumen itu telah beredar, Pramono menyatakan bahwa keputusan final tetap berada di tangannya sebagai gubernur, dan ia belum pernah menandatangani atau menyetujui regulasi tersebut.
Kebijakan PBJT untuk olahraga padel diklaim sebagai upaya Pemprov DKI mengoptimalkan pendapatan daerah dan menyesuaikan dengan tren olahraga baru yang menggunakan fasilitas serta perlengkapan khusus.
Selain padel, aturan serupa juga mencakup lebih dari 20 jenis fasilitas olahraga lain, termasuk lapangan futsal, tenis, hingga tempat kebugaran.
Namun, lonjakan protes publik memperlihatkan adanya kesenjangan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, terutama dalam mendefinisikan aktivitas rekreasi yang seharusnya bebas dari beban pajak hiburan.
Ramainya tagar dan keluhan di media sosial menunjukkan bahwa publik belum mendapat pemahaman menyeluruh atas kebijakan ini.
Pengamat kebijakan fiskal dan pegiat olahraga menilai perlu ada konsolidasi antar instansi, serta keterlibatan pelaku olahraga dalam penyusunan regulasi agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Pemprov DKI pun diharapkan segera menyampaikan penjelasan resmi dan melakukan evaluasi terhadap kategori pajak hiburan yang diterapkan pada sektor olahraga baru seperti padel. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni