RADARTUBAN — Pajak Dana Desa bisa jadi celah korupsi jika tidak dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam sosialisasi hukum yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II di Aula Bung Tomo, Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, pada Rabu (2/6/2025).
Dalam acara tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, SH., MH., CSSL, menjelaskan berbagai potensi tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan Dana Desa.
Termasuk penyimpangan dalam pengelolaan pajak. Acara dihadiri oleh seluruh Kepala Desa dan Bendahara Desa se-Kabupaten Jombang.
“Pengelolaan Dana Desa wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran. Prinsip-prinsip ini harus diimplementasikan agar penggunaan keuangan desa tepat sasaran, efisien, serta terhindar dari penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas Windhu Sugiarto dalam paparannya.
Windhu juga menyoroti pentingnya kesadaran hukum aparat desa dalam mengelola pajak dana desa.
Dia menjelaskan bahwa permufakatan jahat yang menyebabkan tidak masuknya pajak atau retribusi daerah ke kas negara bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Bentuk penyimpangan lainnya termasuk tidak menyetorkan pungutan pajak dari anggaran, serta pengelolaan tanah kas desa (TKD) yang tidak sesuai aturan.
Kejati Jatim juga menyoroti penyimpangan alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yang selama ini menjadi perhatian dalam proses pengawasan hukum.
Oleh karena itu, perangkat desa diharapkan tidak hanya memahami proses administratif, tetapi juga mengerti konsekuensi hukum atas setiap tindakan yang berhubungan dengan keuangan publik.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum para kepala desa dan bendahara desa agar mampu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik dan terhindar dari jebakan hukum.
Transparansi dan disiplin dalam pengelolaan Dana Desa, termasuk dalam aspek perpajakan, menjadi langkah penting untuk mencegah celah korupsi di tingkat desa.
Tanpa itu, praktik kolusi dan penggelapan bisa terus berulang, bahkan berkembang menjadi permufakatan sistematis di lingkup pemerintahan desa. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama