RADARTUBAN- PT PLN (Persero) kembali menjadi sasaran penyalahgunaan nama dalam bentuk penipuan digital yang marak beredar di media sosial.
Salah satu hoax terbaru adalah beredarnya tautan palsu pendaftaran diskon listrik 50 persen, yang diklaim sebagai kompensasi atas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Informasi palsu ini disebarkan melalui sebuah akun Facebook pada 6 Januari 2025, yang menyebutkan bahwa potongan harga listrik berlaku mulai Januari hingga Februari 2025.
Postingan tersebut bahkan mencatut nama PLN Peduli, Kementerian BUMN, dan logo resmi PLN, lengkap dengan iming-iming kupon gratis di awal tahun.
Tautan hoax itu mengarahkan pengguna ke laman palsu yang meniru tampilan institusi resmi, dengan harapan korban tertipu dan bersedia mengisi data pribadi.
Taktik ini umum digunakan pelaku penipuan untuk mencuri informasi sensitif pengguna.
PLN mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan data pribadi kepada situs yang tidak jelas keasliannya, terutama jika menggunakan domain yang berbeda dari situs resmi PLN.
Cara Mengenali dan Mencegah Hoax:
1. Selalu cek kebenaran informasi melalui kanal resmi PLN seperti situs web dan akun media sosial terverifikasi
2. Perhatikan alamat domain website, PLN hanya menggunakan domain resmi.
Jangan langsung percaya jika informasi disebarkan oleh akun anonim atau tidak terverifikasi
3. Hindari berbagi data seperti NIK, nomor pelanggan, atau informasi keuangan ke laman yang keamanannya tidak terjamin
PLN juga mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam mengedukasi lingkungan sekitar agar tidak mudah terjebak oleh tautan penipuan berkedok bantuan subsidi. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni