RADARTUBAN - Pemerintah Indonesia tengah berpacu mengejar target pertumbuhan ekonomi 8% pada tahun 2029, dengan mengupayakan terobosan di sektor investasi.
Salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah merevisi tiga aturan kunci dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Langkah ini menjadi respons terhadap kerugian investasi senilai Rp 2.000 triliun yang gagal terealisasi sepanjang tahun 2024, akibat berbagai kendala klasik seperti perizinan yang rumit dan iklim investasi yang belum sepenuhnya kondusif.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu mengungkapkan bahwa tiga regulasi penting yang kini direvisi mencakup:
Peraturan BKPM No. 3/2021 – Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.
Peraturan BKPM No. 4/2021 – Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
Peraturan BKPM No. 5/2021 – Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko.
“Ini momentum perombakan sistem yang selama ini jadi hambatan. Targetnya, realisasi investasi bisa capai Rp 13.000 triliun dalam 5 tahun,” tegas Todotua dikutip dari investor.id.
Menurut Todotua, sepanjang 2024, Indonesia kehilangan peluang investasi sekitar Rp 2.000 triliun karena berbagai hambatan.
Mulai dari lambatnya birokrasi perizinan hingga ketidakpastian regulasi yang membuat investor berpaling ke negara lain.
Target investasi 2025 pun dinaikkan menjadi Rp 1.900 triliun, dari realisasi tahun lalu sebesar Rp 1.700 triliun.
Hingga kuartal I 2025, realisasi investasi tercatat Rp 465 triliun, dan laporan awal kuartal II disebutkan masih dalam batas aman.
Namun, kewaspadaan tinggi dibutuhkan di kuartal III dan IV.
Masalah pelik lain yang menjadi sorotan adalah belum terintegrasinya industri keuangan dalam sistem perizinan OSS (Online Single Submission).
Saat ini, dari 1.700 jenis perizinan yang dikelola 17 kementerian/lembaga, sektor keuangan belum terhubung sepenuhnya ke dalam ekosistem OSS.
“Kita dan OJK sepakat bahwa industri keuangan harus masuk OSS. Selama ini investasinya tidak tercatat dalam realisasi,” ujar Todotua.
Langkah ini diyakini akan membantu memperbaiki akurasi data serta memperluas cakupan investasi yang tercatat secara resmi oleh negara.
Kementerian Investasi menegaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi 8% bukan sekadar ambisi kosong, tetapi realistis jika diiringi reformasi struktural, kepastian hukum, dan sistem perizinan yang transparan dan efisien.
“Dengan reformasi regulasi ini, kami harap dunia usaha merespons positif dan mempercepat ekspansi bisnis di Indonesia,” imbuhnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni