RADARTUBAN – Jawa Timur tengah diramaikan polemik yang mengejutkan dunia hiburan rakyat.
Pondok Pesantren Besuk Pasuruan baru-baru ini mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg dalam hajatan dan parade karena dinilai membawa kemudaratan lebih besar daripada manfaat.
Mulai dari membuat bising, mengganggu ibadah, hingga menciptakan potensi maksiat.
Fatwa ini langsung mengundang gelombang reaksi dari para pengusaha sound horeg di Jawa Timur.
Khususnya dari kawasan Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, hingga Blitar yang dikenal sebagai basis vendor sound system jalanan terbesar.
Miftah Anwar, pemilik Rimba Audio Pasuruan, menyatakan bahwa pihaknya merasa terpukul dengan fatwa ini, namun tetap menghormati pendapat ulama.
“Kami bukan penggangu masyarakat, tapi penggerak ekonomi rakyat. Ribuan warga hidup dari sektor ini. Dari kru, penyanyi lokal, MC, bahkan tukang parkir,” ujarnya kepada media.
Fatwa vs Realita: Hiburan atau Mudharat?
Dalam isi fatwa tersebut, disebutkan bahwa penggunaan sound horeg pada malam hari, khususnya dengan volume ekstrem, mengganggu ketenangan warga dan dapat menyulut hal-hal yang mengarah ke maksiat.
Maksiat yang dimaksud seperti joget bebas campur lelaki dan perempuan, serta potensi konsumsi alkohol di beberapa acara.
Namun, pengusaha sound horeg menyanggah dengan fakta bahwa sebagian besar vendor sudah menaati jam operasional, menggunakan izin resmi dari desa/EO, dan menyaring playlist agar lebih sopan serta minim unsur sensualitas.
Respons Netizen dan Pemerhati Budaya: "Fatwa Ini Perlu Dikaji Ulang"
Pakar antropologi budaya dari Unair, Dr. Hariyanto Mulya, menilai bahwa pelabelan haram terhadap sound horeg secara umum terlalu menyederhanakan kompleksitas budaya rakyat.
“Sound horeg bukan sekadar hiburan. Ia telah menjadi bagian dari ekspresi sosial, sarana promosi UMKM, bahkan media dakwah kreatif di beberapa daerah,” ujar Hariyanto.
Di media sosial, muncul tagar #SaveSoundHoreg dan #JanganMatikanBudayaRakyat yang ramai digunakan oleh warganet, termasuk content creator lokal dan MC TikTok viral.
Langkah Damai: Dialog Ulama dan Pengusaha Sound
Meski terasa menyakitkan, banyak pengusaha memilih jalur dialog dengan tokoh agama. Beberapa vendor seperti Brewog Audio (Blitar) dan Jaguar Sound (Probolinggo) bahkan mengusulkan standarisasi penggunaan sound system berbasis syariat.
Misalnya, membatasi jam tayang hingga pukul 22.00, melarang joget bebas, menyediakan sesi selingan sholawat atau pengajian, dan mengatur volume berdasarkan standar K3.
Polemik fatwa haram ini membuka diskusi besar tentang bagaimana budaya pop jalanan ala Jawa Timur bisa berjalan beriringan dengan nilai-nilai keislaman.
Pengusaha sound horeg berharap ada jalan tengah—bukan saling menyalahkan, tapi membangun.
Mereka menegaskan bahwa sound horeg tidak selalu identik dengan kemaksiatan, justru bisa dimanfaatkan sebagai wadah dakwah kreatif, hiburan sehat, serta alat untuk menggerakkan ekonomi desa.
Dan hingga kini, meski dihantam kontroversi, sound horeg tetap berdentum—dengan lebih banyak kesadaran, bukan sekadar volume. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama