Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

KPK Bongkar Dugaan Korupsi ASDP Mengalir ke Aset Kripto Lewat Aplikasi PINTU

Tulus Widodo • Selasa, 8 Juli 2025 | 21:35 WIB

 

KPK bongkar dana korupsi ASDP mengalir ke kripto lewat aplikasi PINTU
KPK bongkar dana korupsi ASDP mengalir ke kripto lewat aplikasi PINTU

RADARTUBAN – Satu lagi babak mengejutkan dari kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN pelayaran nasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus aliran uang haram dari kasus PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry yang diduga digunakan tersangka untuk membeli aset kripto melalui aplikasi PINTU.

Temuan ini menjadi alarm baru bagi penegakan hukum di era digital, ketika hasil korupsi tak lagi hanya disembunyikan dalam bentuk konvensional, tapi telah bertransformasi ke dunia aset kripto yang canggih dan sulit dilacak.

Tersangka utama, Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (JN), diduga menyelewengkan dana negara dalam proyek kerja sama usaha dan akuisisi antara PT JN dan PT ASDP Indonesia Ferry selama periode 2019–2022.

Salah satu aliran uangnya diyakini digunakan untuk berinvestasi di aset digital lewat platform PINTU.

"Ya itu sedang didalami, terkait pembelian kripto yang dilakukan Adjie di PINTU Kemana Saja. Itu sedang kami telusuri lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari JawaPos.com, Selasa (8/7).

Jika terbukti dana korupsi mengalir ke dompet kripto, maka aset digital tersebut berpotensi disita sebagai bagian dari strategi asset recovery oleh KPK.

Ini sejalan dengan mandat lembaga antirasuah dalam mengejar dan mengembalikan kerugian negara, tanpa terkecuali pada ranah digital.

“Nanti kita lihat, kalau aset itu memang berasal dari tindak pidana, tentu akan disita,” tegas Budi.

Sebagai bagian dari pendalaman kasus, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Addjiputro, pada Mei lalu.

Meski ikut terseret dalam pusaran investigasi, pihak PINTU menegaskan tidak terlibat dalam proses akuisisi PT JN oleh ASDP.

Dalam keterangan tertulis, PINTU menyatakan telah menjalin komunikasi dan bersikap terbuka terhadap proses penyelidikan. 

“PINTU tidak terlibat dalam akuisisi, dan kami terus berkoordinasi dengan KPK serta mendukung proses hukum,” tulis manajemen PINTU.

Mereka juga menegaskan komitmen sebagai pedagang aset kripto resmi yang berizin dan diawasi OJK, serta tunduk pada prinsip transparansi dan perlindungan konsumen.

Tak hanya aset digital, penyidik juga telah menyita 15 bidang tanah dan bangunan terkait kasus yang sama.

Penyitaan ini merupakan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap Adjie dan VP Pengadaan ASDP, Aman Pranata, pada Oktober 2024.

Sementara itu, mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 1,2 triliun dalam proses akuisisi PT JN oleh ASDP. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#aset kripto #BUMN #aset digital #aplikasi pintu #Korupsi #asdp