RADARTUBAN - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memberikan keterangan sebagai saksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyaluran dana hibah Jawa Timur.
Keterangan tersebut disampaikan pada Kamis, 10 Juli 2025, dan dianggap sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dalam pernyataan resminya melalui laman pribadi pada Jumat, 11 Juli 2025, Khofifah menjelaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah, kemarin, Kamis, 10 Juli, saya telah memberikan keterangan secara lengkap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas beberapa tersangka,” tulis Khofifah melalui laman resminya.
Khofifah menyebut bahwa kehadirannya sebagai saksi merupakan bentuk keterbukaan dan tanggung jawab moral dalam mendukung proses hukum yang tengah berlangsung di lembaga antirasuah tersebut.
Ia berharap apa yang telah disampaikannya bisa menjadi informasi tambahan yang relevan.
“Semoga ini bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan,” lanjut Khofifah.
Pernyataan ini memperjelas posisi Khofifah yang menegaskan bahwa pemerintah provinsi telah menjalankan mekanisme hibah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Khofifah menekankan bahwa tidak ada penyimpangan dalam proses penyaluran dana hibah selama masa kepemimpinannya.
Semua tahapan diklaim telah mengikuti peraturan yang berlaku.
“Saya menjelaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penyalurannya sudah sesuai prosedur,” kata Khofifah.
Penjelasan tersebut menjadi penting di tengah sorotan publik mengenai transparansi dana hibah Jawa Timur.
Dalam hal ini, keterlibatan KPK dan keterangan dari para pihak yang terkait menjadi bagian dari upaya menciptakan keadilan hukum dan akuntabilitas publik.
Kasus yang sedang ditangani oleh KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah kepada berbagai lembaga penerima.
Meski Khofifah hadir sebagai saksi, transparansi yang ditunjukkannya mempertegas komitmennya terhadap akuntabilitas pemerintahan.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berlangsung dan KPK masih mengembangkan penyelidikan terhadap beberapa tersangka lainnya.
Keterangan dari tokoh penting seperti Khofifah diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh terhadap skema penyaluran hibah yang dipersoalkan.
Kasus dana hibah Jawa Timur yang tengah diselidiki oleh KPK menjadi sorotan penting dalam pemberantasan korupsi.
Kehadiran Khofifah sebagai saksi menunjukkan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni