RADARTUBAN - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri kembali bergerak cepat dalam menyikapi anomali lonjakan harga beras di pasar nasional.
Dalam langkah pengawasan yang diperketat, Satgas memeriksa empat perusahaan besar yang bergerak di sektor pangan dan distribusi beras.
Menurut pernyataan resmi Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, keempat perusahaan tersebut diduga melanggar standar mutu serta takaran dalam produksi dan distribusi beras.
Pemeriksaan juga dilakukan untuk menelusuri penyebab melonjaknya harga beras yang mengganggu stabilitas pasar.
Inilah 4 Perusahaan yang Diperiksa Satgas Pangan:
1. Wilmar Group
Salah satu konglomerasi besar di sektor agribisnis, turut disorot karena perannya dalam rantai distribusi pangan strategis nasional.
2. PT Tjipinang Food Jaya
Pengelola utama Pasar Induk Beras Cipinang—jantung distribusi beras nasional.
3. PT Belitang Panen Raya
Perusahaan distribusi beras besar yang berbasis di Sumatra Selatan.
4. PT Sentosa Utama Lestari
Terlibat dalam produksi dan pengemasan beras untuk pasar ritel modern.
Brigjen Helfi menyebut bahwa lonjakan harga beras yang tidak wajar menjadi pintu masuk penyelidikan.
Dugaan awal menyebutkan adanya ketidaksesuaian mutu beras dengan label kemasan, takaran yang tidak presisi atau menyusut, serta penyimpangan distribusi yang bisa memicu spekulasi dan kelangkaan.
“Kami mendalami apakah terjadi praktik curang atau permainan harga yang dapat merugikan konsumen,” ujar jenderal bintang satu itu.
Dalam beberapa pekan terakhir, harga beras medium dan premium mengalami kenaikan hingga 15–20% di sejumlah wilayah, jauh di atas harga acuan pemerintah.
Kenaikan ini memicu kekhawatiran publik, terutama menjelang musim paceklik.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif dari Badan Pangan Nasional, denda dan pencabutan izin usaha, serta pidana perlindungan konsumen sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999.
Satgas Pangan menegaskan akan terus mengawasi distribusi bahan pokok, termasuk menyisir gudang dan distributor yang terindikasi menahan stok atau memainkan harga.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas jika ada pelanggaran. Ini soal kepentingan publik,” tutup Brigjen Helfi. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni