Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Satgas Pangan Periksa 4 Raksasa Beras, Ada Wilmar dan Tjipinang Food Jaya Disorot soal Mutu dan Harga

Tulus Widodo • Sabtu, 12 Juli 2025 | 02:35 WIB
Satgas Pangan selidiki lonjakan harga beras hingga 20?n duga adanya permainan harga
Satgas Pangan selidiki lonjakan harga beras hingga 20?n duga adanya permainan harga

RADARTUBAN - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri kembali bergerak cepat dalam menyikapi anomali lonjakan harga beras di pasar nasional.

Dalam langkah pengawasan yang diperketat, Satgas memeriksa empat perusahaan besar yang bergerak di sektor pangan dan distribusi beras.

Menurut pernyataan resmi Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, keempat perusahaan tersebut diduga melanggar standar mutu serta takaran dalam produksi dan distribusi beras.

Pemeriksaan juga dilakukan untuk menelusuri penyebab melonjaknya harga beras yang mengganggu stabilitas pasar.

Inilah 4 Perusahaan yang Diperiksa Satgas Pangan:

1. Wilmar Group

Salah satu konglomerasi besar di sektor agribisnis, turut disorot karena perannya dalam rantai distribusi pangan strategis nasional.

2. PT Tjipinang Food Jaya

Pengelola utama Pasar Induk Beras Cipinang—jantung distribusi beras nasional.

3. PT Belitang Panen Raya

Perusahaan distribusi beras besar yang berbasis di Sumatra Selatan.

4. PT Sentosa Utama Lestari

Terlibat dalam produksi dan pengemasan beras untuk pasar ritel modern.

Brigjen Helfi menyebut bahwa lonjakan harga beras yang tidak wajar menjadi pintu masuk penyelidikan.

Dugaan awal menyebutkan adanya ketidaksesuaian mutu beras dengan label kemasan, takaran yang tidak presisi atau menyusut, serta penyimpangan distribusi yang bisa memicu spekulasi dan kelangkaan.

“Kami mendalami apakah terjadi praktik curang atau permainan harga yang dapat merugikan konsumen,” ujar jenderal bintang satu itu.

Dalam beberapa pekan terakhir, harga beras medium dan premium mengalami kenaikan hingga 15–20% di sejumlah wilayah, jauh di atas harga acuan pemerintah.

Kenaikan ini memicu kekhawatiran publik, terutama menjelang musim paceklik.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif dari Badan Pangan Nasional, denda dan pencabutan izin usaha, serta pidana perlindungan konsumen sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999.

Satgas Pangan menegaskan akan terus mengawasi distribusi bahan pokok, termasuk menyisir gudang dan distributor yang terindikasi menahan stok atau memainkan harga.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas jika ada pelanggaran. Ini soal kepentingan publik,” tutup Brigjen Helfi. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Badan Pangan Nasional #satgas pangan polri #pelanggaran takaran beras #wilmar group #kenaikan harga beras Indonesia 2025 #Tjipinang Food Station