Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Riza Chalid Terancam Masuk DPO! Kejagung Siap Kejar Tersangka Mega, Korupsi Minyak hingga ke Luar Negeri

Tulus Widodo • Sabtu, 12 Juli 2025 | 01:12 WIB

 

Riza Chalid terancam DPO setelah mangkir dari pemeriksaan Kejagung.
Riza Chalid terancam DPO setelah mangkir dari pemeriksaan Kejagung.

RADARTUBAN – Drama hukum salah satu nama paling kontroversial di sektor migas nasional kembali memanas.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Muhammad Riza Chalid, pengusaha minyak yang kini menjadi tersangka kasus dugaan mega-korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Langkah ini diambil karena Riza Chalid tidak pernah memenuhi tiga kali panggilan penyidik, saat masih berstatus saksi.

Bahkan, tersiar kabar kuat bahwa Riza kini berada di luar negeri, tepatnya Singapura.

"Apabila pemanggilan secara patut tidak juga diindahkan, penyidik tidak akan ragu menetapkan status DPO," tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dilansir dari JawaPos.com, Jumat (11/7).

Riza Chalid bukan satu-satunya tersangka. Ia ditetapkan bersama delapan nama lainnya yang sebagian besar merupakan petinggi Pertamina lintas periode, termasuk eks VP, SVP, dan direktur utama berbagai divisi strategis seperti ISC, gas, dan pemasaran.

Kasus ini menyeret nama-nama besar seperti Alfian Nasution (VP Supply & Distribusi Pertamina 2011–2015), Hanung Budya (Direktur Pemasaran & Niaga 2014), Toto Nugroho (VP Intermediate Supply 2017–2018), Hasto Wibowo (SVP ISC 2018–2020), dan lainnya.

Menurut Kejagung, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan lewat penunjukan langsung Terminal BBM Merak dengan harga sewa tidak wajar serta penyusunan formula Pertalite yang merugikan keuangan negara.

Mereka juga diduga memanipulasi kontrak dagang kilang dan migas secara sistematis.

Sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, peran Riza Chalid dinilai vital dalam dugaan korupsi tersebut.

Ia disebut sebagai aktor utama dalam mekanisme pemilihan terminal dan pengaturan harga sewa yang menggelembungkan ongkos distribusi BBM secara tidak transparan.

Tak hanya merugikan Pertamina, kerugian terhadap negara dan perekonomian nasional dalam kasus ini disebut “besar dan signifikan”, meskipun angka totalnya masih menunggu hasil audit investigatif BPK dan lembaga terkait lainnya. 

Pihak Kejagung tidak menutup kemungkinan menggunakan jalur Mutual Legal Assistance (MLA) atau ekstradisi jika keberadaan Riza di Singapura terkonfirmasi secara sah.

"Saat ini fokus kami adalah pemanggilan resmi terlebih dahulu. Jika tidak hadir, kami lanjutkan ke proses hukum lanjutan," ujar Harli.

Atas perbuatannya, Riza Chalid dan delapan tersangka lain disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun, serta pengembalian kerugian negara. (*)

 

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#bbm #migas #kasus PT Orbit Terminal Merak #dpo #pertamina #Muhammad Riza Chalid #korupsi minyak mentah Pertamina #Kejagung