Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemprov Jatim Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Roda Dua, Pemutihan Resmi Dimulai hingga 31 Agustus

radar tuban digital • Kamis, 17 Juli 2025 | 14:44 WIB
Gubernur Khofifah konsisten ringankan beban masyarakat dengan pemutihan pajak kendaraan nermotor tahun ke-6 dimulai 14 Juli.
Gubernur Khofifah konsisten ringankan beban masyarakat dengan pemutihan pajak kendaraan nermotor tahun ke-6 dimulai 14 Juli.

RADARTUBAN – Pemprov Jatim kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Tradisi yang sudah memasuki tahun keenam ini dilaksanakan untuk meringankan beban masyarakat Jatim, sekaligus dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

“Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” tutur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, (14/7).

Pemutihan pajak tahun ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah 2025.

Kebijakan ini mencakup bebas sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.

Khofifah menjelaskan, program yang berlaku mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 itu selain meringankan beban masyarakat, juga untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan.

Terutama kendaraan yang sudah berpindah tangan, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).

Serta wajib pajak kendaraan bermotor sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal sampai Rp 500 ribu. Selain itu bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk wajib pajak ojek online.

Khofifah optimistis, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 194.669.313.368.

Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1.190.207.491,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 2.888.471.543.

Lebih lanjut, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE.

Diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.910.649.388. Sehingga, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 29.534.527.222.

Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB untuk masyarakat yang beraktivitas dengan aplikasi online, diprediksi akan dimanfaatkan oleh 16.334 objek.

Dengan nilai pembebasan sebesar Rp 2.216.072.170 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 3.291.729.000.

Sementara pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1.365.302.715 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp655.371.045.

‘’Total sebanyak 878.392 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan sebesar Rp 13.682.231.763 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp 231.039.412.177," ungkap Khofifah.

Selain itu, juga dikeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keputusan ini diperpanjang mulai dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Dalam keputusannya, Khofifah mengeluarkan tambahan kebijakan bahwa PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan.

Sementara untuk pembayaran PKB kendaraan bermotor umum yang belum dapat memenuhi persyaratan, juga diberikan keringanan sehingga pengenaan sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi.

Terkait pembayaran, kata Khofifah, dapat dilakukan melalui banyak gerai yang ada di sekitar masyarakat.

‘’Banyak tempat bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran, bisa melalui banyak platform juga, saya rasa ini akan lebih memudahkan dan meringankan masyarakat," katanya.

Informasi lebih lanjut bisa diakses oleh masyarakat Jawa Timur di Kantor Bersama Samsat terdekat. Masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih rinci dan jelas terkait pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

‘’Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, Insya Allah seperti itu," tutupnya. (*/yud)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Pemprov Jatim #bbnkb #pajak #pemutihan #PKB #Jawa Timur #Khofifah Indar Parawansa