RADARTUBAN – Sempat terjadi kehebohan di masyarakat terkait berita mengenai rencana pemerintah untuk membatasi penggunaan layanan panggilan suara dan video melalui WhatsApp (WA) atau aplikasi percakapan lainnya.
Kabarnya, penggunaan teknologi Voice Over Internet Protocol (VoIP) akan dipersempit ruang geraknya.
Hal ini dipandang berdampak kurang menguntungkan bagi perusahaan operator seluler.
Pasalnya, saat ini hampir semua orang sudah beralih dan enggan menggunakan sambungan telepon biasa untuk berkomunikasi.
Sebetulnya, pembatasan fitur panggilan suara serta video di aplikasi pesan bukanlah hal baru.
Baca Juga: Dorong Penggunaan Aplikasi Lokal, WhatsApp Terancam Diblokir di Rusia
Di beberapa negara Timur Tengah, seperti Uni Emirat Arab (UEA), misalnya, pengguna WhatsApp hanya bisa mengakses fitur pesan teks saja.
Aturan semacam ini biasanya diterapkan untuk mematuhi peraturan serta standar keamanan yang berlaku di setiap daerah. Akibatnya, panggilan suara atau video tidak dapat dipakai di sana.
Setelah sempat membuat heboh, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan panggilan suara maupun video melalui WA atau aplikasi serupa.
Dia merasa perlu memberikan klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Baginya, jika hal itu dibiarkan tanpa penjelasan yang tepat, bukan tidak mungkin akan menimbulkan keresahan dan kebingungan publik.
“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya dalam keterangannya, Minggu (20/7).
Politikus Partai Golkar itu menuturkan bahwa sejatinya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerima banyak masukan dari berbagai kalangan terkait layanan panggilan suara dan video lewat aplikasi pesan instan.
Usulan di antaranya datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).
Mereka memberikan pandangan mengenai bagaimana sebaiknya ekosistem digital ditata, termasuk hubungan antara perusahaan penyedia layanan OTT dan operator jaringan.
Meutya menekankan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan di Kementerian Komdigi.
Selain itu, hal tersebut sejauh ini belum masuk dalam agenda resmi yang dijalankan oleh pihak kementerian.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat,” tandasnya.
Dia juga telah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Raline Shah Jabat Staf Khusus Menkomdigi untuk Kemitraan Global
Menurut mantan jurnalis itu, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) masih fokus pada beberapa agenda krusial bagi negara.
Di antaranya memperluas akses internet ke daerah tertinggal, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dunia digital, serta memperkuat sistem keamanan dan perlindungan data di ruang digital.
Dia menyampaikan bahwa operator seluler telah bekerja keras dan mengeluarkan banyak biaya untuk membangun infrastruktur telekomunikasi.
Namun, saat ini masyarakat cenderung lebih memilih layanan berbasis aplikasi seperti WhatsApp yang dianggap lebih praktis dan ekonomis.
Kini banyak orang lebih suka melakukan panggilan suara atau video lewat aplikasi. Alasannya sederhana: praktis dan hemat.
Tidak perlu lagi membeli pulsa karena semua bisa dilakukan hanya dengan koneksi internet. Aktivitas harian pun menjadi lebih efisien berkat kemajuan teknologi digital. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama