Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Setelah 20 Tahun, RUU PPRT Masuk Prioritas Legislasi 2025 untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Siti Rohmah • Senin, 21 Juli 2025 | 21:10 WIB
Pemerintah dan DPR fokus pada pengakuan dan perlindungan hukum bagi PRT serta kerja perawatan sebagai bagian penting penguatan kesetaraan gender di pasar kerja.
Pemerintah dan DPR fokus pada pengakuan dan perlindungan hukum bagi PRT serta kerja perawatan sebagai bagian penting penguatan kesetaraan gender di pasar kerja.

RADARTUBAN - Setelah tertunda selama lebih dari 20 tahun, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya kembali masuk dalam pembahasan legislatif.

RUU yang pertama kali diusulkan pada 2004 ini kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 melalui usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pada masa keanggotaan DPR RI periode 2024-2025, pembahasan RUU PPRT kembali digelar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diselenggarakan Baleg bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil sejak 5 Mei 2025.

Momen ini bertepatan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025, menjanjikan pengesahan RUU tersebut dalam waktu tiga bulan.

Perlindungan PRT dan Pengakuan Kerja Perawatan

RUU PPRT dirancang untuk memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak bagi para pekerja rumah tangga (PRT), yang selama ini berada di sektor informal.

RUU ini menjadi langkah penting dalam mengakui PRT sebagai bagian dari profesi yang sah dan setara dengan pekerjaan lainnya.

Selain perlindungan tenaga kerja, kehadiran RUU PPRT juga berimplikasi pada aspek sosial yang lebih luas, yaitu pengakuan terhadap kerja perawatan (care work).

Kerja perawatan, yang meliputi aktivitas seperti merawat anak, membersihkan rumah, memasak, hingga merawat lansia, selama ini belum diakui sebagai pekerjaan yang produktif dan bernilai ekonomi.

Beban kerja perawatan yang mayoritas ditanggung perempuan turut memperparah ketimpangan gender dalam dunia kerja.

Banyak perempuan yang terpaksa keluar dari dunia kerja karena tuntutan kerja perawatan yang tidak dibayar dan tidak diakui sebagai kontribusi ekonomi.

Sebagai bagian dari upaya penguatan pengakuan terhadap kerja perawatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Bappenas dan International Labour Organization (ILO) telah meluncurkan Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025-2045 yang mencakup tujuh isu prioritas.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menegaskan bahwa pengakuan terhadap kerja perawatan akan membuka jalan bagi peningkatan partisipasi kerja perempuan, yang selama ini tertahan karena peran domestik.

"Pekerjaan perawatan yang tidak berbayar ini menjadi faktor kunci dalam menentukan apakah perempuan dapat memasuki dan bertahan dalam dunia kerja," ungkapnya.

Deputi Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menyebut bahwa rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan disebabkan oleh tanggung jawab pengasuhan. 

Dia mencatat bahwa TPAK perempuan stagnan di angka 60 persen, jauh tertinggal dari laki-laki yang telah mencapai 86 persen, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Dengan diakuinya kerja perawatan sebagai sektor kerja formal, diharapkan terbentuk lapangan kerja baru dan penurunan angka pengangguran.

PRT pun akan memperoleh status hukum sebagai pekerja, lengkap dengan hak-hak dasar ketenagakerjaan.

Menanti Langkah Konkret

Memasuki akhir Juli 2025, tenggat waktu tiga bulan yang dijanjikan Presiden Prabowo semakin dekat.

Namun, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam RDPU pada 17 Juli menyebut bahwa waktu yang dimaksud tidak didasarkan pada kalender kerja formal, karena DPR juga memiliki masa reses untuk menjaring aspirasi di daerah pemilihan.

Sementara PRT di lapangan kerap tidak memiliki jam kerja pasti, bahkan bekerja tanpa jeda di akhir pekan atau hari libur.

Di tengah situasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meningkat, perempuan menjadi kelompok paling rentan karena tugas perawatan yang tidak dianggap produktif secara ekonomi.

Oleh karena itu, dibutuhkan kemauan politik yang kuat dari DPR RI agar pembahasan RUU PPRT tidak kembali tertunda.

RUU ini diharapkan dapat menjadi fondasi hukum bagi perlindungan PRT sekaligus membuka jalan bagi pengakuan kerja perawatan sebagai bagian penting dalam sistem ekonomi dan sosial negara.

Lebih dari sekadar regulasi ketenagakerjaan, RUU PPRT mewakili komitmen negara untuk menata ulang cara pandang terhadap kerja domestik, memperkuat kesetaraan gender di pasar kerja, dan memastikan bahwa kontribusi kerja perawatan memperoleh pengakuan dan penghargaan yang layak. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#PPRT #DPR RI #ruu #Program Legislasi Nasional #baleg #prabowo subianto