RADARTUBAN - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong—yang dikenal luas sebagai Tom Lembong—memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penolakan atas putusan yang dinilainya tidak mencerminkan keadilan.
Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi dalam impor gula.
Langkah hukum tersebut menandai penolakan resmi Tom Lembong terhadap keputusan pengadilan yang dianggapnya belum mencerminkan kebenaran yang ia yakini.
Dia menggantungkan harapan besar pada proses banding ini—bahwa lewat jalur hukum yang ditempuh, pintu menuju keadilan yang lebih menyeluruh dan berimbang bisa benar-benar terbuka.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa mereka berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada kliennya.
Dia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mencari keadilan yang lebih baik bagi Tom. Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, (22/7)mendatang.
Dia menjelaskan bahwa kliennya dengan tegas menolak putusan tersebut lantaran dianggap penuh kejanggalan dan tak selaras dengan fakta hukum yang muncul di persidangan.
"Iya, sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari Yusuf Amir dikonfirmasi, Senin (21/7).
Menurut penjelasan kuasa hukumnya, ada alasan utama yang mendorong pengajuan banding dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Salah satu yang paling krusial adalah tidak ditemukannya unsur mens rea, atau niat jahat, dalam tindakan yang dituduhkan kepadanya.
Dia menilai bahwa penjabaran mengenai mens rea atau unsur niat jahat dalam suatu tindak pidana masih terkesan kurang mendalam.
Dia menilai hal ini menunjukkan adanya kegamangan dari Majelis Hakim.
Dia menilai bahwa keraguan yang muncul selama proses persidangan seharusnya menjadi alasan kuat bagi majelis hakim untuk memberikan putusan yang berpihak pada keadilan, bukan sebaliknya.
“Pertimbangan adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan fakta yang terungkap di persidangan,” jelas Ari.
Menurut kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, anggapan tersebut tidak relevan untuk dijadikan dasar pidana.
Dia menilai bahwa fase awal jabatan adalah masa transisi dan adaptasi, sehingga mengabaikan kompleksitas birokrasi dan tantangan yang dihadapi saat itu bisa menyesatkan dalam menilai tanggung jawab hukum kliennya.
“Hal itu bukan ranah Mendag secara langsung. Bahkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri sudah menjalankan fungsi pengawasan melalui surat-menyurat dengan INKOPKAR dan PT PPI,” ungkapnya.
Menurutnya, vonis dalam suatu perkara seharusnya dijatuhkan berdasarkan bukti yang nyata dan kuat, bukan semata asumsi yang masih bersifat perkiraan.
Pandangan ini menjadi sorotan penting dalam argumen banding yang dia ajukan, sebagai upaya untuk menjunjung prinsip keadilan yang berlandaskan pada kenyataan, bukan kemungkinan.
“Padahal, menurut Pasal 4 UU BUMN, kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyayangkan adanya pernyataan dari Majelis Hakim yang menilai pendekatan ekonomi kapitalis yang diambil oleh Lembong sebagai hal yang memberatkan.
Ari berpendapat bahwa ketika keputusan yang sebenarnya diambil demi kepentingan masyarakat justru dipidanakan terutama jika sifatnya penting dan mendesak maka hal ini bisa menimbulkan rasa takut baru di kalangan pejabat dan pelaku usaha.
Mereka bisa menjadi ragu mengambil langkah strategis karena khawatir akan dijerat hukum, meski niatnya tidak melanggar aturan. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama