Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

PP Nomor 27 tahun 2025 Diresmikan: Jadi Harapan Baru untuk Ekosistem Mangrove

Alifah Nurlias Tanti • Selasa, 22 Juli 2025 | 18:10 WIB
PP 27/2025 mengatur perlindungan mangrove secara kolaboratif antara pemerintah, masyarakat lokal, pelaku usaha, dan akademisi.
PP 27/2025 mengatur perlindungan mangrove secara kolaboratif antara pemerintah, masyarakat lokal, pelaku usaha, dan akademisi.

RADARTUBAN - Peresmian Program Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM) bukan sekadar acara seremonial ini adalah langkah nyata dan penuh harapan bagi masa depan ekosistem pesisir Indonesia.

Ini bukan lagi sekadar aturan yang tertulis di atas kertas, tetapi sebuah langkah konkret menuju masa depan pesisir yang lebih sehat, lestari, dan penuh kehidupan.

Dalam paparannya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025, Prof. Dr. Denny Nugroho Sugianto, Guru Besar Universitas Diponegoro, menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif bukan sekadar strategi teknis—melainkan jiwa dari regulasi ini.

"PP ini dirumuskan dengan melibatkan pemerintah, masyarakat adat/lokal, dunia usaha, dan lembaga riset. Semangat kolaborasi ini harus terus kita jaga dalam implementasinya," kata Prof. Denny lewat keterangannya, Senin (21/7).

Dia meyakini bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 telah menjabarkan dengan jelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat.

Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah memikul tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian ekosistem yang dilindungi.

Sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas, pemerintah juga harus menjamin bahwa aturan ditegakkan secara adil dan tegas.

Kolaborasi yang kuat antara Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, serta Kelautan dan Perikanan jadi pondasi utama agar upaya menjaga ekosistem berjalan serasi, bukan saling bersinggungan.

Saat tiap lembaga tahu betul peran dan tanggung jawabnya, maka tercipta sinergi yang solid dampaknya pun benar-benar terasa, baik bagi masyarakat maupun alam.

Melalui pendekatan ekonomi hijau dan biru, dunia bisnis kini memiliki kesempatan untuk berinvestasi secara bijak, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Mangrove menjadi elemen kunci menyatukan alam dan pembangunan dalam satu harmoni.

Selain itu, para pelaku usaha yang beraktivitas di sekitar ekosistem mangrove memikul tanggung jawab besar untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Mereka tak hanya diharapkan mencegah kerusakan, tapi juga tanggap dalam menghadapi insiden, serta ikut ambil bagian dalam memulihkan kawasan yang terdampak.

Peran ini bukan sekadar kewajiban hukum tetapi cerminan komitmen terhadap lingkungan yang memberi kehidupan bagi kita semua.

Dia menambahkan bahwa masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga ekosistem mangrove.

Mereka bukan sekadar pelaku, tapi juga memiliki hak dan kesempatan yang setara untuk terlibat secara aktif dalam peran mereka.

Peraturan Pemerintah ini memberikan ruang bagi kearifan lokal untuk berkembang.

Sekaligus mendorong pemberdayaan lewat penguatan kapasitas dan akses yang berkelanjutan dalam pemanfaatan sumber daya.

Dia percaya bahwa akademisi memainkan peran penting dalam menyediakan data ilmiah yang dapat dipercaya sebagai dasar utama dalam mendukung proses pengambilan keputusan yang tepat.

Melalui kajian mendalam tentang dinamika ekosistem, nilai ekonomi dari hutan mangrove.

Serta pengembangan teknologi yang bersahabat dengan lingkungan, para peneliti berkontribusi langsung dalam memperkuat pelaksanaan peraturan ini. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#pemerintah #lingkungan hidup #universitas diponegoro #ekosistem #mangrove