RADARTUBAN - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka wacana pengaturan terhadap layanan Voice over Internet Protocol (VoIP), seperti WhatsApp dan FaceTime.
Pengaturan ini bisa mencakup pembatasan fitur panggilan suara dan video di aplikasi-aplikasi tersebut.
Menurut Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, layanan VoIP saat ini dinilai belum berkontribusi secara adil terhadap pembangunan infrastruktur digital di Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam sebuah diskusi yang digelar di Jakarta.
Setiawan menjelaskan bahwa layanan pesan instan seperti WhatsApp memang memberikan kemudahan komunikasi, namun pemanfaatan fitur panggilan suara dan video memanfaatkan infrastruktur digital nasional tanpa adanya kontribusi balik yang seimbang.
Pemerintah menilai perlu ada kebijakan untuk menjaga ekosistem digital agar berkembang secara berkelanjutan dan adil.
Denny juga memberikan contoh dari negara lain, seperti Uni Emirat Arab, yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
Di sana, pengguna hanya dapat mengakses layanan pesan teks sementara fitur panggilan suara dan video diblokir sepenuhnya.
Langkah ini disebut sebagai bentuk regulasi yang melindungi industri telekomunikasi lokal dan mendorong kontribusi penyedia layanan digital terhadap infrastruktur negara.
Meskipun masih dalam tahap wacana, Komdigi menyatakan bahwa kajian dan dialog dengan pemangku kepentingan sedang dilakukan.
Termasuk di dalamnya operator telekomunikasi, penyedia layanan digital, serta organisasi masyarakat sipil.
Denny menekankan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk membatasi akses publik terhadap teknologi, melainkan untuk menciptakan ekosistem digital yang inklusif, berkeadilan, dan mendukung pembangunan nasional.
Jika wacana ini direalisasikan, cara masyarakat Indonesia berkomunikasi secara daring bisa mengalami perubahan signifikan, terutama bagi pengguna yang mengandalkan panggilan internet sehari-hari. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni