RADARTUBAN – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung resmi mengeksekusi pembongkaran 48 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, pada Senin (21/7).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Pembongkaran Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP yang diteken Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada 15 Juli lalu.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemkab Badung tanpa izin resmi.
Dia menyebut pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merusak tata ruang dan lingkungan pesisir Bali.
“Kami bukan tidak melindungi pekerja, kami melindungi. Tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain, tentu ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Koster.
Pemprov Bali juga tengah membentuk tim audit untuk menginvestigasi seluruh perizinan usaha pariwisata di Bali, sebagai bagian dari upaya penertiban dan penegakan hukum.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan sesuai SOP dan telah melalui proses administratif, termasuk tiga kali teguran tertulis kepada pemilik bangunan.
“Kami tidak ujug-ujug melakukan pembongkaran. Prosedur sudah kami jalankan,” ujarnya.
Dia juga berkomitmen untuk membuka dialog dengan para pekerja terdampak setelah proses pembongkaran rampung.
“Saya tidak akan meninggalkan rakyat. Setelah ini tuntas, kita akan step by step,” tambahnya.
Penataan kawasan Pantai Bingin ini sejalan dengan visi Pemkab Badung untuk membangun pariwisata berkualitas, berbasis budaya dan lingkungan.
“Kami ingin pariwisata Badung ke depan tidak hanya mengejar kuantitas kunjungan, tapi juga kualitas lingkungan dan kelestarian kawasan pesisir,” tutup Adi Arnawa. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni