RADARTUBAN - Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia telah menyepakati penghapusan hambatan dalam perdagangan digital melalui perjanjian tarif resiprokal.
Salah satu poin kontroversial dalam perjanjian tersebut adalah kemungkinan pemindahan data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat.
Dalam keterangan resmi yang dirilis oleh Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat.
Hal ini dilakukan melalui pengakuan AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Merespons hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Kami belum dapat memberikan kepastian akhir karena hal ini perlu pembahasan lebih lanjut,” ungkap Meutya saat ditemui di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bersifat komersial semata.
Menurutnya, data pribadi masyarakat Indonesia tidak akan dikelola oleh pihak asing. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir dan menunggu hasil koordinasi antar kementerian terkait. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni