Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Rekening Nganggur 3 Bulan Terancam Diblokir PPATK, Bagaimana Nasib Isi Saldo Nasabah?

Siti Rohmah • Selasa, 29 Juli 2025 | 17:30 WIB
PPATK imbau masyarakat waspada jual-beli rekening dormant yang rawan dipakai untuk kejahatan finansial.
PPATK imbau masyarakat waspada jual-beli rekening dormant yang rawan dipakai untuk kejahatan finansial.

RADARTUBAN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening pasif atau rekening dormant.

Kebijakan ini diambil untuk melindungi masyarakat sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.

Rekening dormant sendiri merupakan rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, sesuai ketentuan masing-masing bank.

Batas waktu tersebut bervariasi, mulai dari tiga bulan, enam bulan, hingga 12 bulan tanpa transaksi.

PPATK mengungkapkan, sebagian rekening dormant ternyata disalahgunakan untuk praktik ilegal, seperti jual beli rekening, pencucian uang, penipuan, perdagangan narkotika, hingga menampung dana hasil perjudian daring.

Baca Juga: 34 Rekening Pengusaha Tuban Diblokir karena Tak Taat Pajak, Rerata Tunggakan hingga Miliaran

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK melalui akun media sosial resminya, @ppatk\_indonesia.

Meski dilakukan pemblokiran sementara, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman. Saldo di rekening dormant tidak akan hilang, dan pemilik rekening dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui kantor cabang bank terkait dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dananya dan dapat mengajukan reaktivasi melalui bank masing-masing. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” jelas PPATK dalam laman resminya.

Berdasarkan hasil analisis sepanjang 2024, PPATK menemukan lebih dari 28.000 rekening diduga terkait dengan aktivitas ilegal, termasuk perjudian online.

Banyak dari rekening tersebut diperoleh melalui praktik jual beli rekening dan kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Selain perjudian, rekening dormant juga ditemukan sebagai sarana penampungan hasil penipuan daring, perdagangan narkoba, hingga berbagai kejahatan finansial.

Beberapa rekening bahkan dikuasai oleh pihak selain pemilik resminya dan digunakan untuk transaksi mencurigakan.

PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan akses rekening kepada pihak lain, baik melalui praktik jual beli maupun penyewaan rekening, karena dapat memicu konsekuensi hukum apabila digunakan untuk tindak kriminal.

Masyarakat yang rekeningnya masuk kategori dormant dan terdampak pemblokiran sementara disarankan segera menghubungi bank terkait atau PPATK untuk proses klarifikasi dan pengaktifan kembali.

Kebijakan penghentian transaksi ini merupakan bagian dari strategi PPATK dalam memperkuat sistem anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, demi menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan bersih. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#daring #perjudian #rekening #SIstem Keuangan #transaksi #PPATK #keuangan